KBLI 32300

Industri Alat Olahraga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Kelompok ini tidak termasuk usaha pembuatan layar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (15123).

Baca penjelasan lengkap KBLI 32300
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32300

KBLI 32300 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan barang-barang perhiasan, tiruan perhiasan, dan barang-barang sejenis lainnya. KBLI ini diatur dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha di bidang tersebut. Dengan mengacu pada KBLI 32300, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32300

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 32300 meliputi pembuatan, perakitan, dan pemrosesan berbagai jenis perhiasan bukan logam mulia serta tiruan perhiasan. Kegiatan ini juga mencakup produksi barang-barang aksesori seperti bros, gelang, kalung, cincin, anting, serta barang dekoratif lain yang terbuat dari bahan selain emas, perak, atau logam mulia lainnya. Selain itu, KBLI 32300 juga mencakup pembuatan perhiasan untuk keperluan fesyen, souvenir, dan aksesoris pelengkap pakaian.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 32300

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 32300 antara lain:

  • Usaha pembuatan kalung dan gelang dari plastik, kayu, atau bahan sintetis lainnya
  • Produksi bros, anting, dan cincin imitasi untuk kebutuhan fashion
  • Industri aksesoris rambut seperti jepit, tusuk konde, dan bando dekoratif
  • Pembuatan souvenir perhiasan tiruan untuk acara pernikahan atau seminar
  • Pabrikasi manik-manik dan pernak-pernik dekoratif bukan logam mulia
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 32300 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 32300

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan tiruan dan barang sejenis sesuai KBLI 32300 diwajibkan untuk melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan Izin Usaha, hingga pemenuhan komitmen lainnya. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas usaha dan memperoleh perlindungan hukum serta akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32300

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32300. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32300 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI pada sistem OSS dapat mempermudah pengelolaan perizinan usaha secara terpadu dan efisien.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.