← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32300 - Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir. Kelompok ini mencakup - pembuatan barang-barang dan peralatan atau perlengkapan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan, seperti: - bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli; - raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat pemukul; - net voli, net pingpong, dan meja pingpong; - ski, bindings dan poles (galah); - sepatu ski, sepatu seluncur es, sepatu ski lintas alam;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32300 - Industri Alat Olahraga, 32300

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32300?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32300

Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32300: Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32300.

Pengertian KBLI 32300

KBLI 32300 berjudul Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32300

Ruang lingkup KBLI 32300 meliputi pembuatan barang-barang, peralatan, atau perlengkapan olahraga untuk penggunaan di dalam maupun di luar ruangan. Kegiatan ini mencakup berbagai bahan dan jenis peralatan yang digunakan dalam berbagai cabang olahraga, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber utama.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32300

  • Pembuatan bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau diisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli.
  • Pembuatan raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat pemukul lainnya.
  • Pembuatan net voli, net pingpong, dan meja pingpong.
  • Pembuatan ski, bindings, dan poles (galah).
  • Pembuatan sepatu ski, sepatu seluncur es, dan sepatu ski lintas alam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini kecuali pakaian dan alas kaki. Dengan kata lain, pembuatan pakaian olahraga dan pembuatan alas kaki olahraga secara eksplisit tidak termasuk dalam uraian kegiatan KBLI 32300.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan berdasarkan uraian resmi KBLI 32300 meliputi:

  • Pabrik pembuatan bola sepak, bola basket, dan bola voli yang dapat dipompa atau diisi udara.
  • Bengkel produksi raket tenis dan raket bulu tangkis, serta produksi stik golf dan stik hoki.
  • Produksi net voli, net pingpong, dan meja pingpong untuk penggunaan rekreasi maupun kompetisi.
  • Industri pembuatan ski beserta bindings dan poles (galah) untuk kegiatan berorientasi luar ruangan.
  • Produksi sepatu ski, sepatu seluncur es, dan sepatu ski lintas alam.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha yang tersedia untuk KBLI 32300 adalah sebagai berikut. Informasi ini disajikan persis sesuai data sumber:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32300 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini disajikan sesuai daftar perizinan yang terdapat pada data.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 32300 tercantum sebagai simbol "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijabarkan di sini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan sesuai data terhadap KBLI 2020 adalah: 32300 - Industri Alat Olahraga.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan status atau jenis perubahan untuk KBLI 32300.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 32300, terutama daftar jenis peralatan dan pengecualian untuk pakaian dan alas kaki.
  2. Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum, yaitu Sertifikat Standar, sebagaimana tercantum dalam data.
  3. Periksa bahwa informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data sumber ini; informasi tersebut tidak tersedia pada data yang digunakan.
  4. Gunakan padanan KBLI 2020 yang tercantum bila diperlukan untuk kepentingan pencocokan klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 32300?

KBLI 32300 adalah Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga yang mencakup pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik profesional maupun amatir, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 32300?

Kegiatan termasuk pembuatan bola (sepak, basket, voli), raket dan stik (tenis, bulu tangkis, golf, hoki), net dan meja pingpong, ski beserta bindings dan poles, serta sepatu ski dan sepatu seluncur es, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah pembuatan pakaian olahraga termasuk dalam KBLI 32300?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini kecuali pakaian dan alas kaki, sehingga pembuatan pakaian olahraga dan alas kaki tidak termasuk dalam KBLI 32300.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 32300?

Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar.