Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir. Kelompok ini mencakup - pembuatan barang-barang dan peralatan atau perlengkapan olahraga, baik di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan, seperti: - bola keras, bola lunak, dan bola yang dapat dipompa atau dapat diisi udara, seperti bola sepak, bola basket, dan bola voli; - raket tenis, raket bulu tangkis, stik golf, stik hoki, bet, dan alat pemukul; - net voli, net pingpong, dan meja pingpong; - ski, bindings dan poles (galah); - sepatu ski, sepatu seluncur es, sepatu ski lintas alam;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32300 - Industri Alat Olahraga, 32300
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32300
Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32300.
KBLI 32300 berjudul Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik untuk kebutuhan profesional maupun amatir.
Ruang lingkup KBLI 32300 meliputi pembuatan barang-barang, peralatan, atau perlengkapan olahraga untuk penggunaan di dalam maupun di luar ruangan. Kegiatan ini mencakup berbagai bahan dan jenis peralatan yang digunakan dalam berbagai cabang olahraga, sesuai dengan uraian resmi yang menjadi sumber utama.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini kecuali pakaian dan alas kaki. Dengan kata lain, pembuatan pakaian olahraga dan pembuatan alas kaki olahraga secara eksplisit tidak termasuk dalam uraian kegiatan KBLI 32300.
Contoh penerapan berdasarkan uraian resmi KBLI 32300 meliputi:
Data risiko menurut skala usaha yang tersedia untuk KBLI 32300 adalah sebagai berikut. Informasi ini disajikan persis sesuai data sumber:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32300 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini disajikan sesuai daftar perizinan yang terdapat pada data.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI 32300 tercantum sebagai simbol "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijabarkan di sini.
Padanan sesuai data terhadap KBLI 2020 adalah: 32300 - Industri Alat Olahraga.
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-". Dengan demikian, data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan status atau jenis perubahan untuk KBLI 32300.
KBLI 32300 adalah Industri Peralatan dan Perlengkapan Olahraga yang mencakup pembuatan alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki) untuk olahraga kompetitif dan rekreasi, baik profesional maupun amatir, sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk pembuatan bola (sepak, basket, voli), raket dan stik (tenis, bulu tangkis, golf, hoki), net dan meja pingpong, ski beserta bindings dan poles, serta sepatu ski dan sepatu seluncur es, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini kecuali pakaian dan alas kaki, sehingga pembuatan pakaian olahraga dan alas kaki tidak termasuk dalam KBLI 32300.
Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah Sertifikat Standar.