KBLI 32202
Industri Alat Musik Bukan Tradisional
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.
Baca penjelasan lengkap KBLI 32202Pengertian KBLI 32202
KBLI 32202 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri alat musik elektronik. Kode ini digunakan sebagai acuan resmi dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan mengacu pada KBLI 32202, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara spesifik bidang kegiatan usahanya di sektor pembuatan alat musik elektronik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32202
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 32202 meliputi pembuatan, perakitan, dan perbaikan berbagai jenis alat musik elektronik. Kegiatan usaha ini mencakup seluruh proses produksi mulai dari pengolahan bahan baku, pemasangan komponen elektronik, hingga pengujian kualitas produk alat musik elektronik. Termasuk juga kegiatan desain dan inovasi produk baru yang berkaitan dengan alat musik berbasis teknologi elektronik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32202
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32202 antara lain:
- Produsen piano digital dan keyboard elektronik
- Pembuatan synthesizer dan drum elektronik
- Industri pembuatan gitar elektrik dan bass elektrik
- Perakitan perangkat efek suara untuk alat musik elektronik
- Usaha pembuatan alat musik elektronik khusus untuk studio rekaman atau pertunjukan
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 32202
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri alat musik elektronik wajib mengurus perizinan usaha menggunakan sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas operasional, kemudahan pengurusan dokumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah. Pendaftaran usaha dengan KBLI 32202 di OSS akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan transparan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 32202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32202. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 32202 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan ruang lingkup masing-masing kode KBLI yang dipilih. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap wajib dicantumkan secara jelas dalam permohonan perizinan usaha melalui OSS agar legalitas setiap aktivitas usaha dapat terjamin.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.