Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420; - alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32202 - Industri Alat Musik Bukan Tradisional, 32202
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32202
Industri Alat Musik Nontradisional
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32202.
KBLI 32202, berjudul Industri Alat Musik Nontradisional, mengelompokkan kegiatan pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, termasuk juga alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai jenis alat musik nontradisional seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, garpu tala, serta alat musik yang suara atau penguatannya bersifat elektronik seperti piano digital dan synthesizer.
Kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi dan termasuk dalam KBLI 32202 adalah pembuatan alat musik nontradisional berikut:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 32202, yaitu:
Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 32202 hanya dapat diturunkan dari daftar kegiatan yang disediakan, antara lain:
Data resminya menyajikan tingkat risiko menurut setiap skala usaha. Semua kombinasi skala usaha berikut tercantum dalam data dengan tingkat risiko yang sama:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 32202 adalah: Sertifikat Standar. Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; nilai yang tersedia adalah tanda "-" sehingga data tidak memuat keterangan tentang jangka waktu penerbitan.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 32202 pada klasifikasi sebelumnya adalah: "32202 - Industri Alat Musik Bukan Tradisional".
Jenis perubahan dalam data disajikan sebagai tanda "-", dan data tidak memuat keterangan perubahan spesifik pada KBLI ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 32202, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam uraian resmi: pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan daftar alat musik nontradisional dalam uraian resmi; perhatikan pengecualian yang secara eksplisit disebut (misalnya komponen audio dan mainan); serta catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Informasi teknis, lingkungan, atau persyaratan tambahan lain tidak tercantum dalam data ini.
KBLI 32202 berjudul Industri Alat Musik Nontradisional dan mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul serta alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik.
Menurut uraian resmi, termasuk pembuatan gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, garpu tala, serta piano digital dan synthesizer.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis tidak termasuk (lihat kelompok 26420), serta alat-alat musik untuk mainan tidak termasuk (lihat kelompok 32402).
Data menyatakan empat kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.
Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai "-").