← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32202 - Industri Alat Musik Nontradisional

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420; - alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32202 - Industri Alat Musik Bukan Tradisional, 32202

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) atau b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32202

Industri Alat Musik Nontradisional

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32202: Industri Alat Musik Nontradisional

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32202.

Pengertian KBLI 32202

KBLI 32202, berjudul Industri Alat Musik Nontradisional, mengelompokkan kegiatan pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, termasuk juga alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32202

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai jenis alat musik nontradisional seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, garpu tala, serta alat musik yang suara atau penguatannya bersifat elektronik seperti piano digital dan synthesizer.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32202

Kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi dan termasuk dalam KBLI 32202 adalah pembuatan alat musik nontradisional berikut:

  • Gitar dan bas
  • Terompet, saksofon, klarinet
  • Harmonika
  • Biola, selo, kontrabas
  • Drum
  • Selofon, metalofon
  • Piano, organ, pianika gamitan
  • Akordeon
  • Garpu tala
  • Alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, misalnya piano digital dan synthesizer

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 32202, yaitu:

  • Pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis (lihat kelompok 26420).
  • Alat-alat musik untuk mainan (lihat kelompok 32402).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 32202 hanya dapat diturunkan dari daftar kegiatan yang disediakan, antara lain:

  • Pabrik pembuatan gitar listrik atau akustik.
  • Produksi biola atau kontrabas untuk keperluan pertunjukan musik.
  • Perakitan dan produksi piano digital atau synthesizer.
  • Produksi drum dan perkusif nontradisional lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resminya menyajikan tingkat risiko menurut setiap skala usaha. Semua kombinasi skala usaha berikut tercantum dalam data dengan tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 32202 adalah: Sertifikat Standar. Penjelasan lebih lanjut mengenai persyaratan atau proses penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; nilai yang tersedia adalah tanda "-" sehingga data tidak memuat keterangan tentang jangka waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 32202 pada klasifikasi sebelumnya adalah: "32202 - Industri Alat Musik Bukan Tradisional".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan dalam data disajikan sebagai tanda "-", dan data tidak memuat keterangan perubahan spesifik pada KBLI ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 32202, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam uraian resmi: pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan daftar alat musik nontradisional dalam uraian resmi; perhatikan pengecualian yang secara eksplisit disebut (misalnya komponen audio dan mainan); serta catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Informasi teknis, lingkungan, atau persyaratan tambahan lain tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 32202?

KBLI 32202 berjudul Industri Alat Musik Nontradisional dan mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul serta alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 32202?

Menurut uraian resmi, termasuk pembuatan gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, garpu tala, serta piano digital dan synthesizer.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan?

Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen sejenis tidak termasuk (lihat kelompok 26420), serta alat-alat musik untuk mainan tidak termasuk (lihat kelompok 32402).

Apa tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 32202?

Data menyatakan empat kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.

Apa perizinan berusaha yang tercantum dan berapa jangka waktu penerbitannya?

Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar. Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai "-").