KBLI 32120
Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
Baca penjelasan lengkap KBLI 32120Pengertian KBLI 32120
KBLI 32120 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan perhiasan bukan dari emas dan/atau bukan dari perak. KBLI 32120 digunakan sebagai acuan utama dalam penggolongan jenis usaha di sektor manufaktur perhiasan berbahan dasar selain logam mulia, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menentukan klasifikasi usahanya pada sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32120
Ruang lingkup KBLI 32120 mencakup seluruh aktivitas produksi perhiasan yang tidak menggunakan emas atau perak sebagai bahan utama. Kegiatan ini meliputi proses desain, perakitan, pemolesan, hingga finishing berbagai jenis perhiasan berbahan dasar logam bukan mulia, plastik, kaca, batu permata sintetis, dan bahan lainnya. Selain itu, kegiatan usaha dalam KBLI 32120 juga meliputi pembuatan perhiasan imitasi, baik untuk kebutuhan fesyen, aksesoris, maupun keperluan budaya dan seni.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32120
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32120 antara lain:
- Pabrik pembuatan kalung, gelang, atau anting dari plastik, kaca, atau logam bukan mulia
- Usaha produksi bros, pin, atau aksesoris fesyen dari bahan imitasi
- Pembuatan cincin atau liontin dari batu sintetis, kerang, atau kayu
- Workshop pembuatan perhiasan custom berbahan dasar selain emas dan perak
- Industri aksesoris rambut seperti jepit, tusuk konde, dan tiara berbahan bukan logam mulia
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 32120
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan bukan dari emas dan/atau bukan dari perak (KBLI 32120) wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan usaha saat ini dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama, serta izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan usaha. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam pengurusan izin, perlindungan hukum, dan kepastian berusaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 32120
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32120 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS serta regulasi lain yang berlaku agar seluruh kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.