Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara (baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, atau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, serta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi); - pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan 3211; - pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat subgolongan 3211; - pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis, 32120
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32120
Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32120.
KBLI 32120, dengan judul resmi "Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis", mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pembuatan perhiasan imitasi dan barang sejenis sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk menentukan ruang lingkup aktivitas yang termasuk atau tidak termasuk dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 32120 meliputi pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara alam maupun budidaya, batu mulia atau semimulia, serta perhiasan yang tidak mengandung logam mulia (kecuali jika logam mulia hanya digunakan sebagai pelapisan atau bahan tambahan). Kelompok ini juga mencakup perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia dan pembuatan tali jam tangan dari logam non-logam mulia.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan:
Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 32120, yaitu:
Contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32120 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini adalah rujukan resmi yang tercantum dalam data KBLI.
Data menyatakan nilai jangka waktu penerbitan sebagai tanda "-" dalam kolom jangka waktu. Nilai ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan izin akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 32120 adalah: "32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis" sesuai dengan catatan padanan KBLI 2020 yang tersedia dalam data.
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: Tetap. Keterangan ini berasal langsung dari informasi jenis perubahan pada data KBLI.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 32120, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:
Termasuk pembuatan perhiasan imitasi seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung, barang kecil sejenis, perhiasan dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan yang mengandung batu imitasi, dan pembuatan tali jam tangan dari logam non-logam mulia, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan perhiasan dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia tidak termasuk dalam KBLI 32120 dan dirujuk pada subgolongan lain (3211) menurut uraian resmi.
Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan. Informasi ini adalah daftar perizinan yang tercantum dalam data KBLI.
Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko untuk semua skala usaha tercantum sebagai "Menengah Rendah" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini disajikan persis sesuai data.
Menurut data, padanan dengan KBLI 2020 adalah "32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis" dan status perubahan tercatat sebagai "Tetap".