← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

Kelompok ini mencakup - pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara (baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, atau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, serta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi); - pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan 3211; - pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat subgolongan 3211; - pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis, 32120

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32120?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32120

Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32120: Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32120.

Pengertian KBLI 32120

KBLI 32120, dengan judul resmi "Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis", mengelompokkan kegiatan industri yang fokus pada pembuatan perhiasan imitasi dan barang sejenis sebagaimana dijelaskan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk menentukan ruang lingkup aktivitas yang termasuk atau tidak termasuk dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32120

Ruang lingkup KBLI 32120 meliputi pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara alam maupun budidaya, batu mulia atau semimulia, serta perhiasan yang tidak mengandung logam mulia (kecuali jika logam mulia hanya digunakan sebagai pelapisan atau bahan tambahan). Kelompok ini juga mencakup perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia dan pembuatan tali jam tangan dari logam non-logam mulia.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32120

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan:

  • Perhiasan imitasi seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung, dan barang-barang kecil sejenisnya.
  • Perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (pelapisan sebagai bagian dari produk dari logam dasar).
  • Perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi, termasuk batu permata imitasi dan berlian imitasi.
  • Pembuatan tali jam tangan dari logam, dengan ketentuan bukan dari logam mulia.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 32120, yaitu:

  • Pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia (diklasifikasikan di subgolongan lain yang disebut dalam uraian resmi sebagai 3211).
  • Pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli (diklasifikasikan pada subgolongan 3211 menurut uraian resmi).
  • Pembuatan tali jam tangan dari logam mulia (diklasifikasikan pada subgolongan 3211 menurut uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi cincin, gelang, bros, anting, dan kalung yang terbuat dari logam dasar dan/atau dilapisi logam mulia sebagai pelapis.
  • Produksi perhiasan imitasi yang menggunakan batu imitasi seperti batu permata imitasi atau berlian imitasi.
  • Pembuatan tali jam tangan dari logam yang bukan logam mulia.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32120 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini adalah rujukan resmi yang tercantum dalam data KBLI.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan nilai jangka waktu penerbitan sebagai tanda "-" dalam kolom jangka waktu. Nilai ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan izin akan berlangsung dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 32120 adalah: "32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis" sesuai dengan catatan padanan KBLI 2020 yang tersedia dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk entri ini adalah: Tetap. Keterangan ini berasal langsung dari informasi jenis perubahan pada data KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 32120, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 32120, khususnya jenis produk yang termasuk (perhiasan imitasi, perhiasan dari logam dasar yang dilapisi, batu imitasi, dan tali jam tangan dari logam non-logam mulia).
  2. Bedakan secara tegas bila usaha memproduksi perhiasan dari logam mulia, perhiasan yang mengandung batu permata asli, atau tali jam tangan dari logam mulia karena kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 32120 menurut uraian resmi.
  3. Perhatikan bahwa data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI ini.
  4. Gunakan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum pada data saat menilai persyaratan perizinan berbasis OSS yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang termasuk dalam Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis (KBLI 32120)?

Termasuk pembuatan perhiasan imitasi seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung, barang kecil sejenis, perhiasan dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan yang mengandung batu imitasi, dan pembuatan tali jam tangan dari logam non-logam mulia, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan perhiasan dari logam mulia termasuk dalam KBLI 32120?

Tidak. Uraian resmi menyatakan pembuatan perhiasan dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia tidak termasuk dalam KBLI 32120 dan dirujuk pada subgolongan lain (3211) menurut uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 32120?

Data menyebutkan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan. Informasi ini adalah daftar perizinan yang tercantum dalam data KBLI.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha perhiasan imitasi menurut skala usaha?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko untuk semua skala usaha tercantum sebagai "Menengah Rendah" untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Informasi ini disajikan persis sesuai data.

Apakah KBLI 32120 berubah dari versi sebelumnya?

Menurut data, padanan dengan KBLI 2020 adalah "32120 - Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis" dan status perubahan tercatat sebagai "Tetap".