KBLI 32115

Industri Perhiasan Mutiara

Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32115
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32115

KBLI 32115 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri khususnya pada bidang pembuatan perhiasan imitasi dan aksesoris sejenisnya. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32115

Ruang lingkup KBLI 32115 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan produksi, perakitan, dan pembuatan perhiasan imitasi. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pembuatan perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, anting, bros, dan aksesoris lainnya yang menggunakan bahan bukan logam mulia, tetapi juga mencakup proses finishing, pengepakan, dan distribusi produk perhiasan imitasi ke pasar domestik maupun ekspor.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32115

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32115 antara lain:

  • Pabrik pembuatan kalung dan gelang imitasi dari bahan plastik, kaca, atau logam biasa
  • Usaha produksi bros, anting, dan cincin imitasi untuk keperluan fashion
  • Perakitan aksesoris rambut imitasi seperti jepit, hiasan kepala, serta pin
  • Pembuatan set aksesoris souvenir pernikahan berbahan non-logam mulia
  • Produksi dan distribusi perhiasan imitasi untuk kebutuhan retail dan grosir

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi atau distribusi perhiasan imitasi sesuai KBLI 32115 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini difasilitasi melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial lain yang menjadi syarat legalitas usaha. Dengan memiliki perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan, pemasaran, serta perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32115

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32115. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32115 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang usaha yang berbeda namun saling mendukung. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya tanpa terkendala segmentasi klasifikasi usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.