KBLI 32114
Industri Barang Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Teknik Dan Atau Laboratorium
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electro-plating anodes.
Baca penjelasan lengkap KBLI 32114Pengertian KBLI 32114
KBLI 32114 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan barang-barang perhiasan bukan dari logam mulia. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 32114 memfasilitasi pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32114
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 32114 meliputi proses produksi, perakitan, serta finishing barang-barang perhiasan yang tidak menggunakan logam mulia seperti emas, perak, atau platina. Produk yang dihasilkan biasanya terbuat dari bahan dasar logam biasa, plastik, kaca, kayu, batu, atau kombinasi bahan lain yang bukan termasuk kategori logam mulia. Ruang lingkup ini juga mencakup kegiatan desain, pemolesan, pemasangan batu hias bukan mulia, hingga pengepakan produk akhir.
Contoh Jenis Usaha KBLI 32114
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32114 antara lain:
- Industri pembuatan kalung, gelang, cincin, atau anting berbahan dasar logam bukan mulia
- Usaha produksi perhiasan dari plastik, kaca, kayu, atau batu sintetis
- Pembuatan aksesori fesyen seperti bros, jepit rambut, atau pin yang tidak terbuat dari logam mulia
- Pabrikasi perhiasan dekoratif untuk pakaian atau sepatu yang menggunakan bahan bukan logam mulia
Seluruh aktivitas usaha di atas wajib mengacu pada ketentuan KBLI 32114 agar proses perizinan usaha melalui OSS dapat berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 32114
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 32114 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan sertifikat standar jika dibutuhkan. Proses ini memastikan usaha berjalan secara legal, terlindungi, dan dapat memperoleh akses ke berbagai fasilitas pemerintah.
Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS juga memudahkan pelaku usaha dalam menjalin kerja sama bisnis, mengikuti tender, serta mendapatkan perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 32114
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 32114 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu NIB, selama kegiatan usaha yang dilakukan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan usaha tanpa harus mengajukan perizinan usaha secara terpisah untuk setiap jenis kegiatan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.