← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

32119 - Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114, termasuk:

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

32114 - Industri Barang Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Teknik Dan Atau Laboratorium, 32119 - Industri Barang Lainnya Dari Logam Mulia, 32114

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32119?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32119

Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32119: Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32119.

Pengertian KBLI 32119

KBLI 32119 berjudul "Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia". Menurut data resmi yang menjadi sumber uraian ini, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32119

Ruang lingkup KBLI 32119 bersumber pada uraian resmi yang menyatakan kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32119

Uraian resmi mencatat bahwa kelompok ini "mencakup kegiatan pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114". Namun, daftar rinci contoh kegiatan atau item spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan untuk narasi ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menempatkan batas klasifikasi terhadap kelompok 32112 s.d. 32114. Oleh karena itu, kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam kelompok 32112 sampai 32114 perlu dibedakan dan tidak dimasukkan ke dalam cakupan KBLI 32119 menurut data yang ada.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Data resmi yang menjadi dasar menyatakan ruang lingkup secara umum tetapi tidak merinci contoh-contoh terperinci. Berdasarkan uraian tersebut, contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari data adalah:

  • Pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang tidak tergolong dalam kelompok 32112 s.d. 32114.

Perlu dicatat bahwa data tidak memuat daftar barang atau jenis produk spesifik lain selain pernyataan umum di atas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan penilaian tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha yang berbeda. Seluruh kombinasi skala usaha berikut dicantumkan dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan bagaimana tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha menurut data, tanpa penjelasan teknis tambahan yang tidak tercantum dalam sumber.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32119 adalah: Sertifikat Standar. Data resmi hanya mencantumkan jenis perizinan tersebut dan tidak memuat persyaratan teknis atau dokumen pendukung lainnya.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang menjadi sumber, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan pernyataan tentang jaminan atau kepastian penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 menurut data adalah sebagai berikut:

  • 32114 - Industri Barang Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Teknik Dan Atau Laboratorium
  • 32119 - Industri Barang Lainnya Dari Logam Mulia

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: Gabung Kode. Pernyataan ini disampaikan sebagaimana tercatat dalam basis data yang menjadi sumber uraian ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114.
  2. Tinjau apakah kegiatan Anda sudah termasuk dalam kelompok 32112 sampai 32114; jika demikian, KBLI 32119 mungkin tidak sesuai berdasarkan data.
  3. Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 32119 adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan persyaratan teknis atau dokumen lain yang diperlukan.
  4. Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan secara rinci (tertera sebagai "-"), dan tidak memberikan rincian tambahan terkait proses administratif atau teknis.
  5. Informasi teknis, lingkungan, modal, lokasi, atau persyaratan operasional lain tidak tersedia dalam data yang digunakan untuk uraian ini dan tidak boleh diasumsikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 32119?

KBLI 32119 berjudul "Industri Barang Berharga Lainnya dari Logam Mulia" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 32119?

Uraian resmi menyatakan kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 32112 s.d. 32114. Daftar rinci kegiatan atau item spesifik tidak tercantum dalam data.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 32119?

Data mencantumkan satu jenis perizinan berusaha untuk KBLI 32119 yaitu: Sertifikat Standar. Data tidak memuat informasi tambahan tentang persyaratan penerbitan sertifikat tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 32119?

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merefleksikan data yang tersedia dan bukan pernyataan tentang waktu pasti penerbitan perizinan.