KBLI 32113

Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan Untuk Keperluan Pribadi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32113
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32113

KBLI 32113 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan perhiasan imitasi dan barang sejenisnya. Kode ini digunakan dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 32113 sangat penting untuk memastikan identifikasi jenis usaha yang tepat, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32113

Ruang lingkup KBLI 32113 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan produksi, perakitan, dan perakitan ulang perhiasan imitasi. Kegiatan ini termasuk pembuatan kalung, gelang, cincin, anting-anting, bros, dan aksesori lainnya yang berbahan dasar bukan logam mulia, seperti plastik, kaca, logam biasa, kayu, dan bahan sintetis. Selain itu, kegiatan usaha ini juga mencakup pembuatan ornamen atau hiasan untuk pakaian dan sepatu yang tidak terbuat dari logam mulia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32113

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32113 antara lain:

  • Industri pembuatan perhiasan imitasi dari plastik, kayu, atau logam non-mulia
  • Usaha produksi bros dan ornamen pakaian dari bahan sintetis
  • Pabrikasi aksesori fesyen seperti gelang, kalung, dan anting-anting imitasi
  • Pembuatan hiasan sepatu atau tas dari bahan selain logam mulia
  • Usaha kerajinan tangan yang memproduksi aksesori fashion non-logam mulia

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 32113

Pelaku usaha dengan kegiatan di bidang KBLI 32113 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya secara legal.

Persyaratan utama yang perlu dipenuhi antara lain kelengkapan data perusahaan, dokumen legalitas, serta komitmen terhadap standar operasional dan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha KBLI 32113 akan mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses fasilitas usaha yang disediakan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32113

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 32113 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32113 dengan jenis usaha lain selama masih sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang diatur pemerintah. Penggabungan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, terutama yang bergerak di bidang industri kreatif atau manufaktur aksesori.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.