Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32113 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan Untuk Keperluan Pribadi, 32113
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32113
Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32113.
KBLI 32113 berjudul "Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga yang bahan utamanya berupa logam mulia dan yang tidak diperuntukkan sebagai perhiasan yang dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang tidak dikenakan pada tubuh atau pakaian. Contoh kategori yang disebutkan meliputi peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali, noveltis, serta barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi barang-barang berharga dari logam mulia untuk keperluan non-pakaian/non-perhiasan, antara lain:
Uraian resmi menegaskan batasan utama: kegiatan yang menghasilkan perhiasan untuk dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan tidak termasuk dalam KBLI 32113. Jika suatu kegiatan menghasilkan perhiasan yang dikenakan pada tubuh atau pakaian, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI ini karena tidak termasuk dalam ruang lingkup yang disebutkan.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan sesuai uraian resmi adalah bengkel atau unit produksi yang membuat piala atau medali dari logam mulia; bengkel pembuatan peralatan makan dan minum dari logam mulia; produsen barang hiasan rumah tangga dari logam mulia; serta pembuatan noveltis atau barang keagamaan berbahan logam mulia, termasuk komponen dan perlengkapannya. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:
Informasi di atas merupakan pengelompokan risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI; uraian tidak menjabarkan implikasi teknis atau operasional dari kategori risiko tersebut.
Dalam bagian perizinan berusaha, data KBLI 32113 hanya mencantumkan satu jenis perizinan: Sertifikat Standar. Penyebutan ini adalah informasi resmi dalam data dan menunjukkan bahwa Sertifikat Standar tercantum sebagai bagian dari perizinan berusaha terkait KBLI ini.
Perlu dicatat bahwa istilah lain seperti NIB atau mekanisme OSS dapat relevan dalam konteks sistem perizinan berbasis risiko, tetapi data yang diberikan hanya menyebut "Sertifikat Standar" secara eksplisit sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 32113.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 32113 tidak tercantum. Data memberikan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada keterangan waktu penerbitan yang dapat diambil dari data ini. Pernyataan ini bukan jaminan mengenai proses atau durasi penerbitan perizinan di sistem perizinan berusaha.
Padanan yang tercantum untuk KBLI 32113 dalam KBLI 2020 adalah: "32113 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan Untuk Keperluan Pribadi". Informasi ini berasal langsung dari data padanan yang disediakan.
Bagian jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" sehingga informasi perubahan status tidak tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian data tidak menyajikan keterangan perubahan nomenklatur atau substansi untuk KBLI 32113.
Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 32113 mencakup barang berharga dari logam mulia yang tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan; perhiasan yang dipakai perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.
Data KBLI 32113 mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha. Data tidak menyebutkan perizinan lain atau rincian persyaratan penerbitannya.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum sebagai "Menengah Rendah". Ini adalah kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.
Tidak. Bagian jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.