← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32113 - Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan

Kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga bukan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia dan tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32113 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan Untuk Keperluan Pribadi, 32113

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32113

Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32113: Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32113.

Pengertian KBLI 32113

KBLI 32113 berjudul "Industri Barang Berharga dari Logam Mulia Bukan Perhiasan". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan barang berharga yang bahan utamanya berupa logam mulia dan yang tidak diperuntukkan sebagai perhiasan yang dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32113

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai barang berharga dari logam mulia yang tidak dikenakan pada tubuh atau pakaian. Contoh kategori yang disebutkan meliputi peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali, noveltis, serta barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32113

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi barang-barang berharga dari logam mulia untuk keperluan non-pakaian/non-perhiasan, antara lain:

  • Peralatan makan dan minum dari logam mulia.
  • Piring-piring ceper dan wadah-wadah berongga.
  • Barang-barang toilet dan barang hiasan rumah tangga.
  • Barang-barang kantor atau meja yang berbahan logam mulia.
  • Piala, medali, dan noveltis berbahan logam mulia.
  • Barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan serta bagian dan perlengkapannya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan batasan utama: kegiatan yang menghasilkan perhiasan untuk dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan tidak termasuk dalam KBLI 32113. Jika suatu kegiatan menghasilkan perhiasan yang dikenakan pada tubuh atau pakaian, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan dari KBLI ini karena tidak termasuk dalam ruang lingkup yang disebutkan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan sesuai uraian resmi adalah bengkel atau unit produksi yang membuat piala atau medali dari logam mulia; bengkel pembuatan peralatan makan dan minum dari logam mulia; produsen barang hiasan rumah tangga dari logam mulia; serta pembuatan noveltis atau barang keagamaan berbahan logam mulia, termasuk komponen dan perlengkapannya. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Informasi di atas merupakan pengelompokan risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data KBLI; uraian tidak menjabarkan implikasi teknis atau operasional dari kategori risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Dalam bagian perizinan berusaha, data KBLI 32113 hanya mencantumkan satu jenis perizinan: Sertifikat Standar. Penyebutan ini adalah informasi resmi dalam data dan menunjukkan bahwa Sertifikat Standar tercantum sebagai bagian dari perizinan berusaha terkait KBLI ini.

Perlu dicatat bahwa istilah lain seperti NIB atau mekanisme OSS dapat relevan dalam konteks sistem perizinan berbasis risiko, tetapi data yang diberikan hanya menyebut "Sertifikat Standar" secara eksplisit sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 32113.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data KBLI 32113 tidak tercantum. Data memberikan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, sehingga tidak ada keterangan waktu penerbitan yang dapat diambil dari data ini. Pernyataan ini bukan jaminan mengenai proses atau durasi penerbitan perizinan di sistem perizinan berusaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 32113 dalam KBLI 2020 adalah: "32113 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan Untuk Keperluan Pribadi". Informasi ini berasal langsung dari data padanan yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam data berisi tanda "-" sehingga informasi perubahan status tidak tercantum dalam data yang digunakan. Dengan demikian data tidak menyajikan keterangan perubahan nomenklatur atau substansi untuk KBLI 32113.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi KBLI 32113, yakni produksi barang berharga dari logam mulia yang bukan perhiasan untuk dikenakan pada tubuh atau pakaian.
  2. Periksa apakah produk yang dihasilkan termasuk kategori yang disebutkan (peralatan makan/minum, piala/medali, noveltis, barang keagamaan, dsb.) atau berada di luar ruang lingkup ini.
  3. Catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar"; data tidak mencantumkan perizinan lain atau rincian syarat teknis.
  4. Perhatikan bahwa informasi jangka waktu penerbitan dan jenis perubahan tidak tersedia dalam data; aspek administratif terkait penerbitan sertifikat tidak dijelaskan lebih lanjut di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan perhiasan yang dipakai termasuk dalam KBLI 32113?

Tidak. Uraian resmi menyatakan KBLI 32113 mencakup barang berharga dari logam mulia yang tidak dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan; perhiasan yang dipakai perlu dibedakan dan tidak termasuk dalam ruang lingkup ini.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 32113?

Data KBLI 32113 mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha. Data tidak menyebutkan perizinan lain atau rincian persyaratan penerbitannya.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum sebagai "Menengah Rendah". Ini adalah kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.

Apakah ada informasi mengenai jangka waktu penerbitan Sertifikat Standar?

Tidak. Bagian jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan tanda "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.