KBLI 32112

Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32112
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32112

KBLI 32112 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri perhiasan bukan dari emas dan/atau perak. KBLI ini diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode KBLI 32112 secara spesifik mencakup produksi perhiasan dari bahan selain emas dan perak, baik untuk keperluan pribadi maupun komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32112

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 32112 meliputi pembuatan, pengolahan, dan perakitan berbagai jenis perhiasan yang tidak berbahan dasar emas atau perak. Bahan yang digunakan dalam industri ini dapat berupa logam lain seperti tembaga, kuningan, nikel, stainless steel, plastik, kaca, batu-batuan, hingga kayu dan bahan sintetis lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak hanya terbatas pada proses produksi, tetapi juga mencakup desain, finishing, serta pemasaran produk perhiasan tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 32112 antara lain adalah produksi gelang, cincin, kalung, anting, bros, dan aksesoris perhiasan lain yang dibuat dari logam selain emas dan perak, atau dari bahan non-logam seperti plastik, resin, kaca, maupun kayu. Usaha kerajinan tangan (handmade jewelry) yang menggunakan bahan campuran atau bahan alami juga termasuk dalam kategori KBLI ini. Selain itu, produsen aksesoris fashion yang memproduksi perhiasan costume jewelry untuk kebutuhan pasar lokal maupun ekspor juga dapat menggunakan KBLI 32112 dalam perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang industri perhiasan bukan dari emas dan/atau perak dengan KBLI 32112 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform nasional yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Kewajiban ini berlaku bagi usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar yang bergerak dalam bidang KBLI 32112. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan izin tambahan atau sertifikasi lain sesuai ketentuan yang berlaku di sektor industri kreatif dan manufaktur.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk usaha dengan kode KBLI 32112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32112 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu NIB melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya ke bidang lain yang masih berkaitan, seperti produksi perhiasan dari logam mulia atau aksesoris fashion lainnya, dengan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.