Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, lihat kelompok 32120.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
32112 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi, 32112
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32112
Industri Perhiasan dari Logam Mulia
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32112.
KBLI 32112 dengan judul resmi "Industri Perhiasan dari Logam Mulia" mencakup kegiatan pembuatan barang perhiasan yang bahan utamanya logam mulia seperti emas, platina, dan perak, yang dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan. Definisi ini didasarkan pada uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha.
Ruang lingkup KBLI 32112 meliputi seluruh proses pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya logam mulia, termasuk pembuatan bagian dan perlengkapan perhiasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi. Fokusnya adalah pada produk yang dimaksudkan sebagai perhiasan dari logam mulia untuk penggunaan pribadi atau sebagai aksesori hewan piaraan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk merupakan pembuatan perhiasan dari logam mulia, antara lain pembuatan cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, serta bagian dan perlengkapannya. Penekanan adalah pada penggunaan logam mulia (emas, platina, perak) sebagai bahan utama.
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi. Untuk kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, uraian merujuk ke kelompok 32120, sehingga jenis produk tersebut perlu dibedakan saat memilih KBLI.
Contoh usaha yang sesuai dengan KBLI 32112, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi bengkel atau fasilitas produksi yang membuat cincin, kalung, gelang, anting, bros, kancing, dan ikat pinggang dengan bahan utama emas, platina, atau perak; serta unit produksi yang membuat bagian dan perlengkapan untuk perhiasan tersebut.
Data KBLI menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:
Catatan: informasi ini berasal dari data KBLI; tingkat risiko tercantum sama untuk setiap skala usaha yang tersedia dalam data.
Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 32112 adalah "Sertifikat Standar". Istilah ini tercantum persis dalam data sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk kegiatan ini.
Data untuk jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" dalam sumber. Ini berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan oleh instansi manapun.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah "32112 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi". Padanan ini diambil langsung dari data dan menunjukkan kesetaraan klasifikasi antara edisi KBLI.
Field jenis perubahan pada data berisi tanda "-", sehingga data tidak mencantumkan informasi perubahan spesifik. Dengan demikian tidak tersedia keterangan perubahan dalam data yang digunakan.
KBLI 32112 adalah klasifikasi usaha untuk "Industri Perhiasan dari Logam Mulia" yang mencakup pembuatan perhiasan dari emas, platina, dan perak serta bagian dan perlengkapannya, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan perhiasan imitasi tidak termasuk dalam KBLI 32112 dan merujuk ke kelompok 32120 untuk jenis kegiatan tersebut.
Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 32112.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Rendah".
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai pada data adalah "-"), sehingga jangka waktu harus dikonfirmasi melalui mekanisme perizinan resmi.