← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

32112 - Industri Perhiasan dari Logam Mulia

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina, dan perak) dan dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, dan/atau hewan piaraan, seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, lihat kelompok 32120.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

32112 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi, 32112

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32112

Industri Perhiasan dari Logam Mulia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32112: Industri Perhiasan dari Logam Mulia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32112.

Pengertian KBLI 32112

KBLI 32112 dengan judul resmi "Industri Perhiasan dari Logam Mulia" mencakup kegiatan pembuatan barang perhiasan yang bahan utamanya logam mulia seperti emas, platina, dan perak, yang dikenakan pada tubuh, pakaian manusia, atau hewan piaraan. Definisi ini didasarkan pada uraian resmi yang menjadi acuan klasifikasi kegiatan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32112

Ruang lingkup KBLI 32112 meliputi seluruh proses pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya logam mulia, termasuk pembuatan bagian dan perlengkapan perhiasan tersebut sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi. Fokusnya adalah pada produk yang dimaksudkan sebagai perhiasan dari logam mulia untuk penggunaan pribadi atau sebagai aksesori hewan piaraan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk merupakan pembuatan perhiasan dari logam mulia, antara lain pembuatan cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang, dan kancing, serta bagian dan perlengkapannya. Penekanan adalah pada penggunaan logam mulia (emas, platina, perak) sebagai bahan utama.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan perhiasan imitasi. Untuk kegiatan pembuatan perhiasan imitasi, uraian merujuk ke kelompok 32120, sehingga jenis produk tersebut perlu dibedakan saat memilih KBLI.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan KBLI 32112, diturunkan langsung dari uraian resmi, meliputi bengkel atau fasilitas produksi yang membuat cincin, kalung, gelang, anting, bros, kancing, dan ikat pinggang dengan bahan utama emas, platina, atau perak; serta unit produksi yang membuat bagian dan perlengkapan untuk perhiasan tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut. Semua skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Catatan: informasi ini berasal dari data KBLI; tingkat risiko tercantum sama untuk setiap skala usaha yang tersedia dalam data.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 32112 adalah "Sertifikat Standar". Istilah ini tercantum persis dalam data sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-" dalam sumber. Ini berarti informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan waktu penerbitan oleh instansi manapun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 adalah "32112 - Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi". Padanan ini diambil langsung dari data dan menunjukkan kesetaraan klasifikasi antara edisi KBLI.

Status Perubahan KBLI

Field jenis perubahan pada data berisi tanda "-", sehingga data tidak mencantumkan informasi perubahan spesifik. Dengan demikian tidak tersedia keterangan perubahan dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pembuatan perhiasan dan bagian/ perlengkapannya dengan bahan utama logam mulia (emas, platina, perak).
  2. Hindari mendaftarkan produk perhiasan imitasi di bawah KBLI 32112 karena uraian resmi menyatakan kegiatan tersebut tidak termasuk dan merujuk ke kelompok 32120.
  3. Perhatikan skala usaha karena data menyebut tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum; catat bahwa klasifikasi risiko ini berasal dari data KBLI.
  4. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" sesuai data; verifikasi tata cara dan dokumen yang diperlukan melalui mekanisme resmi OSS berbasis risiko atau instansi berwenang, karena rincian prosedur tidak tercantum dalam data ini.
  5. Ingat bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; informasi waktu harus dikonfirmasi pada saat pengajuan melalui sistem perizinan yang berlaku.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 32112?

KBLI 32112 adalah klasifikasi usaha untuk "Industri Perhiasan dari Logam Mulia" yang mencakup pembuatan perhiasan dari emas, platina, dan perak serta bagian dan perlengkapannya, sesuai uraian resmi.

Apakah pembuatan perhiasan imitasi termasuk dalam KBLI 32112?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kegiatan pembuatan perhiasan imitasi tidak termasuk dalam KBLI 32112 dan merujuk ke kelompok 32120 untuk jenis kegiatan tersebut.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 32112?

Data menyebutkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 32112.

Apa tingkat risiko untuk usaha pembuatan perhiasan dari logam mulia?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Menengah Rendah".

Berapa lama jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai pada data adalah "-"), sehingga jangka waktu harus dikonfirmasi melalui mekanisme perizinan resmi.