KBLI 32111

Industri Permata

Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 32111
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 32111

KBLI 32111 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik. KBLI 32111 secara spesifik mengacu pada Industri Perhiasan (bukan imitasi). Kode ini digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan perhiasan asli dari logam mulia seperti emas, perak, dan platinum, serta batu mulia. KBLI 32111 menjadi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32111

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 32111 meliputi seluruh aktivitas produksi, perakitan, dan penyelesaian perhiasan asli. Kegiatan ini termasuk pengolahan bahan baku logam mulia menjadi perhiasan, pemasangan batu permata asli, serta desain dan pembuatan perhiasan untuk kebutuhan pribadi, komersial, maupun koleksi. Selain itu, ruang lingkup KBLI 32111 juga mencakup pemolesan, pemurnian, dan pemrosesan logam mulia yang berhubungan langsung dengan pembuatan perhiasan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 32111

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 32111 antara lain:

  • Industri pembuatan cincin emas, perak, dan platinum asli
  • Usaha pembuatan anting, kalung, gelang, dan liontin dari logam mulia
  • Perusahaan desain dan produksi perhiasan dengan batu permata asli
  • Usaha manufaktur perhiasan custom berbahan dasar logam mulia
  • Pabrik perhiasan untuk kebutuhan ekspor dan domestik

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 32111 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri perhiasan asli wajib memiliki perizinan usaha sesuai dengan KBLI 32111. Proses perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus berbagai perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin operasional lain yang diperlukan.

Dengan menggunakan kode KBLI 32111 saat pendaftaran di OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan legalitas dalam menjalankan usaha. Selain itu, perizinan melalui OSS membantu memastikan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko sanksi administratif di kemudian hari.

Ketentuan Penggabungan KBLI 32111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 32111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 32111 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan cakupan usaha. Penggabungan ini harus tetap memperhatikan syarat dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah memiliki izin yang sesuai.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.