Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
32111 - Industri Permata, 32111
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan b) bagian produksi dan/atau quality control dan c) bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi e) Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
32111
Industri Permata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32111.
KBLI 32111 dengan judul resmi "Industri Permata" mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pemrosesan batu permata, termasuk pemotongan, pengasahan, penghalusan, serta proses peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui iradiasi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan kegiatan dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 32111 meliputi aktivitas pengolahan fisik batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, serta intan tiruan. Selain proses bentuk dan permukaan, ruang lingkup juga secara eksplisit mencakup proses peningkatan atau pengubahan warna melalui iradiasi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak terdapat daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk dalam uraian resmi untuk KBLI 32111 pada data ini.
Contoh usaha yang turunan langsung dari uraian resmi meliputi pemotongan dan pengasahan berlian perhiasan, penghalusan batu aji/batu akik untuk perhiasan, pengolahan intan tiruan agar memiliki permukaan akhir tertentu, serta layanan peningkatan warna batu permata melalui iradiasi. Contoh tersebut diambil langsung dari jenis kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; tiap kombinasi dipaparkan tanpa menyamakan keseluruhan skala:
Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32111 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan dicantumkan persis sesuai istilah yang ada.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 32111 adalah: Tetap, sebagaimana dilaporkan dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 32111, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi (pemotongan, pengasahan, penghalusan, dan peningkatan/ubah warna melalui iradiasi), pahami tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda, serta persyaratan perizinan yang tercantum yaitu Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
KBLI 32111 mencakup pemotongan, pengasahan, penghalusan batu permata dan sejenisnya (termasuk berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan), serta peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui iradiasi.
Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit bahwa kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi termasuk dalam KBLI 32111.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.