← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

32111 - Industri Permata

Kelompok ini mencakup kegiatan pemotongan, pengasahan, dan penghalusan batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

32111 - Industri Permata, 32111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri material bangunan dan konstruksi serta peralatan pengujian kualitas produk 2) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan b) bagian produksi dan/atau quality control dan c) bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi e) Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 32111?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

32111

Industri Permata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 32111: Industri Permata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 32111.

Pengertian KBLI 32111

KBLI 32111 dengan judul resmi "Industri Permata" mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pemrosesan batu permata, termasuk pemotongan, pengasahan, penghalusan, serta proses peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui iradiasi. Uraian resmi menjadi acuan utama untuk memahami batasan kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 32111

Ruang lingkup KBLI 32111 meliputi aktivitas pengolahan fisik batu permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, serta intan tiruan. Selain proses bentuk dan permukaan, ruang lingkup juga secara eksplisit mencakup proses peningkatan atau pengubahan warna melalui iradiasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 32111

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pemotongan batu permata (misalnya berlian perhiasan, intan perhiasan).
  • Pengasahan batu permata untuk membentuk sisi dan kilau.
  • Penghalusan permukaan batu permata (finishing).
  • Peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi.
  • Pemrosesan batu aji/batu akik dan intan tiruan sesuai proses yang disebutkan di atas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan secara tegas kegiatan yang dikecualikan atau kode lain yang perlu dibedakan. Dengan demikian, tidak terdapat daftar eksplisit kegiatan yang tidak termasuk dalam uraian resmi untuk KBLI 32111 pada data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang turunan langsung dari uraian resmi meliputi pemotongan dan pengasahan berlian perhiasan, penghalusan batu aji/batu akik untuk perhiasan, pengolahan intan tiruan agar memiliki permukaan akhir tertentu, serta layanan peningkatan warna batu permata melalui iradiasi. Contoh tersebut diambil langsung dari jenis kegiatan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut; tiap kombinasi dipaparkan tanpa menyamakan keseluruhan skala:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah.
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi.

Perbedaan tingkat risiko antar skala usaha tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 32111 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan dicantumkan persis sesuai istilah yang ada.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 32111 - Industri Permata

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 32111 adalah: Tetap, sebagaimana dilaporkan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 32111, perhatikan hal-hal yang secara langsung tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi (pemotongan, pengasahan, penghalusan, dan peningkatan/ubah warna melalui iradiasi), pahami tingkat risiko yang relevan dengan skala usaha Anda, serta persyaratan perizinan yang tercantum yaitu Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang dicakup KBLI 32111?

KBLI 32111 mencakup pemotongan, pengasahan, penghalusan batu permata dan sejenisnya (termasuk berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/batu akik, dan intan tiruan), serta peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui iradiasi.

Apakah proses iradiasi termasuk dalam KBLI ini?

Ya. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit bahwa kegiatan peningkatan atau pengubahan warna batu permata melalui proses iradiasi termasuk dalam KBLI 32111.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 32111?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.