KBLI 30990

Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 30990
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 30990

KBLI 30990 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri alat angkutan lainnya yang tidak termasuk dalam kategori alat angkutan bermotor, sepeda, atau kendaraan khusus lainnya. KBLI 30990 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya KBLI ini, pelaku usaha dapat menentukan klasifikasi usaha secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30990

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 30990 mencakup produksi, perakitan, dan perbaikan berbagai alat angkutan yang tidak tercakup dalam kategori lain. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pembuatan gerobak, kereta dorong, troli bandara, becak, kendaraan tidak bermotor untuk keperluan khusus, serta alat angkutan lain yang tidak bermesin dan tidak dikategorikan secara spesifik pada KBLI lain. Selain itu, KBLI 30990 juga mencakup perawatan dan modifikasi alat angkutan tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 30990

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30990 antara lain:

  • Industri pembuatan gerobak barang dan gerobak makanan
  • Usaha produksi dan perakitan troli bandara atau troli hotel
  • Pembuatan becak tradisional dan modern
  • Pembuatan kereta dorong untuk pasar tradisional atau supermarket
  • Industri alat angkutan tidak bermotor lainnya yang tidak tercakup KBLI lain

Jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 30990 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 30990 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mempermudah proses perizinan berusaha secara daring dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin komersial/operasional yang diperlukan. Proses ini memastikan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta akses ke berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.

Dokumen yang diperlukan untuk perizinan usaha melalui OSS antara lain identitas pemilik usaha, dokumen pendirian badan usaha, serta data pendukung terkait kegiatan usaha. Dengan mengikuti prosedur OSS, pelaku usaha KBLI 30990 dapat menjalankan bisnis secara sah dan profesional sesuai regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 30990

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 30990. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 30990 dengan kode KBLI lain sesuai dengan lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha tercakup secara legal dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.