← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

30990 - Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup - pembuatan kendaraan yang didorong oleh tangan, seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya; - pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), lihat subgolongan 2816; - pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/dessert, kereta makanan, lihat subgolongan 3101, 3102.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

30990 - Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL, 30990

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ Surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. pengelasan/ penyambungan ii. pengecatan iii. perakitan iv. pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggungjawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggungjawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 30990?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

30990

Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 30990: Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30990.

Pengertian KBLI 30990

KBLI 30990 dengan judul resmi Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL adalah klasifikasi kegiatan industri yang ruang lingkupnya dijabarkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menyebutkan pembuatan kendaraan yang didorong oleh tangan dan kendaraan yang ditarik oleh binatang, serta memberikan pengecualian terhadap beberapa produk atau subgolongan tertentu. Penjelasan berikut merujuk langsung pada uraian resmi sebagai sumber utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30990

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup dua kelompok utama kegiatan pembuatan:

  • Pembuatan kendaraan yang didorong oleh tangan, antara lain truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya.
  • Pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda).

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 30990

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi kendaraan non-mesin yang digerakkan oleh tenaga manusia atau ditarik oleh hewan. Secara eksplisit disebutkan contoh-contoh berikut yang termasuk:

  • Truk barang (didorong oleh tangan)
  • Handcart
  • Sledge
  • Troli belanja
  • Kereta dorong
  • Wheelbarrow
  • Gerobak
  • Alat multiguna serupa
  • Delman
  • Lori
  • Kereta balap (sulkies)
  • Pedati yang ditarik keledai
  • Kereta jenazah (keranda)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi juga menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30990 dan perlu dibedakan, yaitu:

  • Pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda) — diarahkan ke subgolongan 2816.
  • Pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/dessert, kereta makanan — diarahkan ke subgolongan 3101, 3102.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Beberapa contoh usaha yang termasuk KBLI 30990, sesuai uraian resmi, meliputi:

  • Pembuatan dan perakitan troli belanja untuk ritel.
  • Pembuatan gerobak dan wheelbarrow untuk penggunaan pasar atau pertanian skala kecil.
  • Pembuatan delman atau pedati tradisional yang ditarik binatang.
  • Pembuatan kereta dorong dan handcart untuk logistik internal non-bermesin.
  • Pembuatan kereta jenazah (keranda) yang digerakkan tanpa mesin.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 30990. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data resmi ini. Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dibuat atau ditafsirkan di luar apa yang tercantum dalam data.

Perizinan Berusaha

Dalam data KBLI yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum persis sebagai: -. Ini berarti data tidak memberikan rincian perizinan berusaha khusus untuk KBLI 30990. Keterangan tersebut hanya mencerminkan isi data; bukan pernyataan tentang apakah perizinan diperlukan atau tidak pada praktiknya.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI ini tercantum persis sebagai: -. Informasi tersebut berasal langsung dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau estimasi tentang waktu penerbitan perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 30990 adalah:

  • 30990 - Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan pengelompokan untuk kode ini dipertahankan dalam pembaruan versi data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 30990, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, terutama antara kendaraan yang didorong oleh tangan dan kendaraan yang ditarik oleh binatang.
  • Perhatikan pengecualian yang disebutkan—beberapa jenis truk kerja dan kereta restoran dekorasi dibedakan ke subgolongan lain (2816, 3101, 3102).
  • Data tidak mencantumkan rincian perizinan berusaha maupun jangka waktu penerbitan untuk KBLI ini; informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
  • Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan (Tetap) sebagaimana tercantum dalam data untuk memastikan konsistensi klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan troli belanja termasuk dalam KBLI 30990?

Berdasarkan uraian resmi, pembuatan troli belanja termasuk dalam ruang lingkup KBLI 30990 sebagai salah satu contoh kendaraan yang didorong oleh tangan.

Apakah pembuatan truk kerja termasuk dalam KBLI 30990?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa pembuatan truk kerja, baik berperalatan angkat/angkut atau digunakan dalam industri/pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), tidak termasuk dan diarahkan ke subgolongan 2816.

Apakah pembuatan kereta makanan/dekorasi termasuk di sini?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/dessert dan kereta makanan, tidak termasuk dan diarahkan ke subgolongan 3101 atau 3102.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 30990?

Data perizinan berusaha untuk KBLI 30990 tercantum sebagai "-" dalam sumber yang digunakan, sehingga rincian perizinan berusaha tidak tersedia dalam data tersebut.