Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan kendaraan yang didorong oleh tangan, seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja, kereta dorong, wheelbarrow, dan gerobak, termasuk alat multiguna lainnya; - pembuatan kendaraan yang ditarik oleh binatang, seperti delman, lori, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, dan kereta jenazah (keranda). Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), lihat subgolongan 2816; - pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/dessert, kereta makanan, lihat subgolongan 3101, 3102.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
30990 - Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL, 30990
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ Surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. pengelasan/ penyambungan ii. pengecatan iii. perakitan iv. pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggungjawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggungjawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30990
Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30990.
KBLI 30990 dengan judul resmi Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL adalah klasifikasi kegiatan industri yang ruang lingkupnya dijabarkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menyebutkan pembuatan kendaraan yang didorong oleh tangan dan kendaraan yang ditarik oleh binatang, serta memberikan pengecualian terhadap beberapa produk atau subgolongan tertentu. Penjelasan berikut merujuk langsung pada uraian resmi sebagai sumber utama.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup dua kelompok utama kegiatan pembuatan:
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi kendaraan non-mesin yang digerakkan oleh tenaga manusia atau ditarik oleh hewan. Secara eksplisit disebutkan contoh-contoh berikut yang termasuk:
Uraian resmi juga menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 30990 dan perlu dibedakan, yaitu:
Contoh penerapan harus diturunkan langsung dari uraian resmi. Beberapa contoh usaha yang termasuk KBLI 30990, sesuai uraian resmi, meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko untuk KBLI 30990. Dengan demikian, tidak tersedia kombinasi skala usaha dan tingkat risiko dalam data resmi ini. Informasi mengenai skala usaha dan tingkat risiko tidak dapat dibuat atau ditafsirkan di luar apa yang tercantum dalam data.
Dalam data KBLI yang digunakan, bagian perizinan berusaha tercantum persis sebagai: -. Ini berarti data tidak memberikan rincian perizinan berusaha khusus untuk KBLI 30990. Keterangan tersebut hanya mencerminkan isi data; bukan pernyataan tentang apakah perizinan diperlukan atau tidak pada praktiknya.
Bagian jangka waktu penerbitan pada data KBLI ini tercantum persis sebagai: -. Informasi tersebut berasal langsung dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau estimasi tentang waktu penerbitan perizinan apa pun.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 30990 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum pada data adalah: Tetap. Ini menunjukkan bahwa judul dan pengelompokan untuk kode ini dipertahankan dalam pembaruan versi data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan atau memilih KBLI 30990, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
Berdasarkan uraian resmi, pembuatan troli belanja termasuk dalam ruang lingkup KBLI 30990 sebagai salah satu contoh kendaraan yang didorong oleh tangan.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa pembuatan truk kerja, baik berperalatan angkat/angkut atau digunakan dalam industri/pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), tidak termasuk dan diarahkan ke subgolongan 2816.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan kereta restoran dekorasi, seperti kereta makanan pencuci mulut/dessert dan kereta makanan, tidak termasuk dan diarahkan ke subgolongan 3101 atau 3102.
Data perizinan berusaha untuk KBLI 30990 tercantum sebagai "-" dalam sumber yang digunakan, sehingga rincian perizinan berusaha tidak tersedia dalam data tersebut.