KBLI 30922
Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kereta bayi, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
Baca penjelasan lengkap KBLI 30922Pengertian KBLI 30922
KBLI 30922 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan sepeda dan kursi roda. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi salah satu acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 30922 memudahkan pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melakukan identifikasi, pengelompokan, serta pengawasan kegiatan usaha di bidang pembuatan sepeda dan kursi roda.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30922
Ruang lingkup KBLI 30922 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan sepeda, baik sepeda untuk anak-anak maupun dewasa, serta kursi roda untuk keperluan medis atau kebutuhan khusus. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses perakitan, pembuatan suku cadang, hingga pemasangan komponen utama dan tambahan pada sepeda dan kursi roda. Selain itu, kegiatan usaha juga dapat mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk yang telah dihasilkan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 30922
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30922 antara lain:
- Pabrik pembuatan sepeda gunung, sepeda balap, dan sepeda lipat
- Usaha perakitan sepeda anak-anak
- Industri pembuatan kursi roda manual dan elektrik untuk kebutuhan medis
- Pembuatan komponen sepeda seperti rangka, roda, pedal, dan rem
- Perakitan kursi roda khusus untuk keperluan olah raga atau kebutuhan khusus lainnya
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 30922
Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang industri pembuatan sepeda dan kursi roda dengan KBLI 30922 diwajibkan untuk melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan secara elektronik, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga izin operasional dan komersial. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang sah, sehingga dapat menjalankan kegiatan usaha secara aman dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Proses perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen, transparansi proses, serta mempercepat penerbitan izin usaha. Kepatuhan terhadap kewajiban ini menjadi salah satu syarat utama untuk menghindari sanksi administratif dan mendukung kelancaran operasional usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 30922
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 30922. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 30922 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam sistem OSS, serta memastikan seluruh aktivitas usaha tercantum secara jelas dan benar dalam dokumen perizinan usaha.
Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi yang tepat untuk memperluas cakupan usaha, asalkan tetap mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.