Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda seperti kerangka, garpu sepeda, pelek roda dan jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, dan roda gigi pemindah gigi (derailleur), termasuk aksesori kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas dan becak, seperti sadel, pedal, pelek, rem, jari-jari, roda, dan tire ventil. Kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
30922 - Industri Perlengkapan Sepeda Dan Kursi Roda Termasuk Becak, 30922
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30922
Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30922.
KBLI 30922 berjudul "Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan suku cadang, komponen, dan aksesori untuk sepeda serta komponen untuk kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas, dan becak.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi produksi berbagai komponen dan aksesori sepeda serta komponen untuk kereta bayi, kursi roda, dan becak. Uraian resmi adalah sumber utama untuk menentukan batas kegiatan dalam klasifikasi ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan komponen dan aksesori berikut:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) tidak termasuk dalam KBLI 30922. Kegiatan pembuatan ban sepeda dimasukkan dalam kelompok KBLI lain, yaitu 22111 dan 22112. Informasi lain tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan oleh uraian resmi KBLI 30922 antara lain unit produksi atau bengkel yang memfokuskan pada pembuatan:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi tentang skala usaha dan penentuan tingkat risiko. Oleh karena itu seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini dan tidak dapat dijabarkan lebih lanjut berdasarkan sumber yang diberikan.
Perizinan berusaha sebagaimana tercantum dalam data: -
Keterangan: data hanya mencantumkan simbol "-" untuk perizinan berusaha. Simbol ini tercantum persis dalam sumber dan berarti informasi perizinan berusaha tidak diberikan dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data: -
Keterangan: jangka waktu penerbitan tidak dijelaskan dalam data yang digunakan; simbol "-" tercantum persis dalam sumber dan bukan pernyataan jaminan mengenai proses penerbitan.
Padanan KBLI 2025 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 30922 adalah: Tetap.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data resmi:
Berdasarkan uraian resmi, termasuk pembuatan suku cadang dan komponen sepeda seperti kerangka, garpu, pelek, jari-jari, hub, rem, sadel, pedal, roda gigi engkol, derailleur, serta aksesori kereta bayi, kursi roda untuk penyandang disabilitas, dan komponen becak seperti sadel, pedal, pelek, rem, jari-jari, roda, dan tire ventil.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok KBLI lain, yaitu 22111 dan 22112.
Data yang digunakan mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-" dan tidak menjabarkan jenis perizinan. Informasi perizinan berusaha lebih lanjut tidak tersedia dalam sumber ini.
Data tidak memuat informasi tentang skala usaha atau penetapan tingkat risiko. Oleh karena itu kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam sumber yang digunakan.