KBLI 30911

Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.

Baca penjelasan lengkap KBLI 30911
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 30911

KBLI 30911 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kendaraan bermotor roda dua dan tiga. KBLI ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang manufaktur sepeda motor, skuter, sepeda motor roda tiga, serta kendaraan serupa yang digerakkan dengan motor. KBLI 30911 digunakan sebagai identitas usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30911

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 30911 meliputi seluruh aktivitas produksi, perakitan, dan pembuatan kendaraan bermotor roda dua dan tiga beserta komponennya. Usaha yang termasuk di dalamnya adalah pembuatan sepeda motor, skuter, dan kendaraan roda tiga baik untuk keperluan pribadi, niaga, maupun transportasi umum. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup aktivitas modifikasi dan perakitan kendaraan bermotor roda dua dan tiga dari komponen utama seperti mesin, rangka, dan bodi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 30911

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30911 antara lain:

  • Pabrik pembuatan sepeda motor berbagai merek dan tipe
  • Industri perakitan skuter otomatis maupun manual
  • Pabrik kendaraan roda tiga untuk angkutan barang maupun penumpang
  • Usaha perakitan dan modifikasi sepeda motor custom
  • Manufaktur kendaraan bermotor roda dua untuk keperluan ekspor maupun dalam negeri

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 30911 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya dengan menggunakan kode KBLI 30911 agar memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas utama. Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha, seperti Sertifikat Standar dan izin operasional lainnya yang relevan.

Mengurus perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha di bidang industri kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Ketentuan Penggabungan KBLI 30911

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 30911 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus selama memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di bidang terkait, seperti industri suku cadang kendaraan bermotor atau perdagangan besar kendaraan bermotor.

Dengan demikian, penggabungan KBLI 30911 dapat dilakukan asalkan tetap mengikuti prosedur perizinan usaha yang telah ditetapkan pemerintah melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.