← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

30911 - Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya dengan menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, atau motor listrik untuk penggerak. Kelompok ini juga mencakup pembuatan dan pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

30911 - Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga, 30911

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. pengelasan/ penyambungan ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. pengelasan/ penyambungan ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. pengelasan/ penyambunga ii. Pengecatan iii. Perakitan iv. Pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produks

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk alat transportasi, seperti: i. peng-elasan/ penyambungan ii. pengecatan iii. perakitan iv. pengujian dan pengendalian mutu 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/ kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 30911?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

30911

Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 30911: Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30911.

Pengertian KBLI 30911

KBLI 30911 berjudul "Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan dan perakitan secara lengkap dari berbagai kendaraan bermotor roda dua dan tiga serta pembuatan kembali kendaraan tersebut. Deskripsi mencakup kendaraan yang digerakkan oleh mesin piston pembakaran dalam atau motor listrik, serta menyebut contoh-contoh spesifik seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30911

Ruang lingkup KBLI 30911 berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pembuatan dan perakitan secara lengkap berbagai jenis kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Ruang lingkup tersebut mencakup kendaraan bermotor yang menggunakan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api atau berputar, serta kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik. Kelompok ini juga mencakup pembuatan kembali (remanufaktur) kendaraan roda dua dan tiga multiguna sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 30911

  • Pembuatan sepeda motor secara lengkap.
  • Pembuatan moped dan skuter.
  • Pembuatan bemo dan a side-cars.
  • Pembuatan papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya, sebagaimana disebut dalam uraian resmi.
  • Pembuatan kembali (remanufaktur) kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna.
  • Perakitan secara lengkap berbagai macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 30911. Dengan kata lain, data ini tidak mencantumkan daftar kegiatan yang dikecualikan atau yang harus dibedakan secara tegas dari kelompok ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi: pembuatan dan perakitan sepeda motor; pembuatan moped dan skuter; produksi bemo dan a side-cars; produksi papan meluncur (skateboard) dan produk sejenis; serta kegiatan pembuatan kembali (remanufaktur) kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna. Semua contoh tersebut berasal langsung dari istilah dan daftar jenis kendaraan yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 30911.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang tersedia tidak mencantumkan informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 30911. Karena informasi tentang kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak ada dalam data yang digunakan, tidak dapat disajikan rincian tingkatan risiko atau pembagian berdasarkan skala usaha untuk kode ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data ini, bagian perizinan berusaha untuk KBLI 30911 tercantum sebagai "-". Nilai tersebut dicatat sebagaimana tercantum dalam data yang digunakan dan menunjukkan bahwa dokumen perizinan berusaha spesifik tidak disertakan dalam data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data yang digunakan, jangka waktu penerbitan untuk KBLI 30911 tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merupakan catatan dari data yang tersedia dan bukan pernyataan mengenai kepastian atau jaminan waktu penerbitan perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 30911 dalam KBLI 2020 tercantum sebagai: "30911 - Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga". Informasi padanan ini tercatat sesuai data yang diberikan dan menunjukkan konsistensi judul antara versi yang dibandingkan.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 30911 adalah "Tetap". Keterangan ini sesuai dengan informasi perubahan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan under KBLI 30911, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan lingkup kegiatan dengan contoh-contoh kendaraan dan menyebut pembuatan serta perakitan lengkap dan pembuatan kembali kendaraan roda dua dan tiga. Data ini tidak memuat rincian perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; oleh karena itu, pengguna data sebaiknya meninjau uraian resmi tersebut untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha yang akan didaftarkan dengan teks yang tercantum. Informasi lain yang tidak tercantum dalam data tidak boleh diasumsikan tanpa verifikasi dari sumber resmi lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 30911?

KBLI 30911 berjudul "Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga" dan mencakup pembuatan serta perakitan lengkap berbagai kendaraan bermotor roda dua dan tiga, termasuk pembuatan kembali kendaraan multiguna, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 30911?

Kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan dan perakitan sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars, papan meluncur (skateboard) dan sejenisnya, serta pembuatan kembali kendaraan bermotor roda dua dan tiga multiguna, sesuai uraian resmi.

Apakah data mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 30911?

Dalam data yang digunakan, perizinan berusaha untuk KBLI 30911 tercantum sebagai "-". Ini adalah nilai yang tercantum dalam data tersebut.

Apakah tersedia informasi tingkat risiko dan skala usaha untuk KBLI 30911?

Data KBLI yang digunakan tidak mencantumkan informasi mengenai tingkat risiko atau skala usaha untuk kode 30911, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.