KBLI 30112
Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 30112Pengertian KBLI 30112
KBLI 30112 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kapal dan perahu bukan untuk tujuan militer. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Kode KBLI 30112 secara spesifik mencakup industri pembangunan dan perakitan kapal serta perahu bermesin, kecuali kapal perang dan kapal militer lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30112
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 30112 meliputi pembuatan, perakitan, dan rekondisi kapal dan perahu bermesin untuk berbagai tujuan komersial. Ruang lingkupnya meliputi pembangunan badan kapal, pemasangan mesin utama, serta kelengkapan dan perlengkapan kapal lainnya. Selain itu, aktivitas perbaikan besar (overhaul) dan modifikasi kapal juga termasuk dalam cakupan KBLI ini, selama bukan untuk kapal militer.
Contoh Jenis Usaha KBLI 30112
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 30112 antara lain:
- Industri pembuatan kapal penumpang bermesin
- Industri perakitan kapal barang bermesin
- Pembuatan kapal feri, kapal tanker, kapal kargo, dan kapal penangkap ikan bermesin
- Jasa perakitan dan rekondisi kapal niaga dan kapal pesiar bermesin
- Perusahaan pembuatan kapal patroli sipil dan kapal penyelamat bermesin
Semua usaha tersebut wajib memiliki izin dengan menggunakan kode KBLI 30112 pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan kapal dan perahu bermesin wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Pengajuan izin dengan KBLI 30112 harus dilakukan agar usaha dapat beroperasi secara legal dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan perizinan lainnya yang relevan sesuai bidang usahanya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 30112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 30112 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 30112 dengan KBLI lain yang relevan, selama tetap sesuai dengan ketentuan OSS dan peraturan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memudahkan pelaku usaha yang melakukan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih efisien.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.