← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung, 30112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Dokumen Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruhnya

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan kapal, perahu, bangunan lepas pantai atau bangunan terapung paling, seperti: i. Fasilitas pembangunan kapal, perahu, bangunan lepas pantai atau bangunan terapung ii. Fasilitas produksi, bengkel produksi, alat angkat/ crane 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 30112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

30112

Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 30112: Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30112.

Pengertian KBLI 30112

KBLI 30112 berjudul Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 30112

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung serta peralatan dan perlengkapannya yang terkait. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk mendefinisikan batas kegiatan dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 30112

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan dan konstruksi dari komponen-komponen berikut:

  • Konstruksi platform dan bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran.
  • Konstruksi bangunan terapung seperti dok terapung.
  • Pembuatan sekoci dan kran apung.
  • Pembuatan jembatan apung dan ponton.
  • Pembuatan coffer-dam dan bangunan tempat pendaratan terapung.
  • Pembuatan living quarter (ruang hunian terapung), jacket, platform, dan morring buoy.
  • Pembuatan pelampung/buoys dan tangki terapung.
  • Pembuatan kapal barkas, tongkang, kapal derek.
  • Pembuatan rakit yang dapat diisi udara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI ini. Jika dokumen resmi lain menyebutkan pengecualian atau pemisahan, hal tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pabrikasi platform lepas pantai untuk pengeboran.
  • Pembuatan dok terapung untuk perbaikan kapal.
  • Pembuatan ponton dan jembatan apung untuk keperluan konstruksi sementara.
  • Pembuatan living quarter terapung untuk penempatan tenaga kerja di sekitar lokasi lepas pantai.
  • Pembuatan tongkang, kapal barkas, dan kapal derek untuk keperluan bongkar muat dan penanganan struktural di perairan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30112. Dengan demikian, daftar atau pengelompokan skala usaha terhadap tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai data: -

Catatan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak tercantum dalam dataset yang digunakan. Informasi rinci mengenai perizinan, seperti jenis izin sektoral atau persyaratan dokumen, tidak tersedia dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: -

Catatan: nilai "-" menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait KBLI 30112 dalam sumber yang digunakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum: 30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung. Data menunjukkan padanan tetap dengan kode yang sama pada versi KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan menurut data: Tetap. Artinya dalam dataset ini KBLI 30112 tetap dipertahankan tanpa perubahan nomenklatur atau definisi yang tercantum pada entri yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan atau menggunakan KBLI 30112 dalam sistem klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dari data:

  1. Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi. Hanya aktivitas yang tercantum dalam uraian resmi yang menjadi acuan untuk KBLI ini.
  2. Data ini tidak mencantumkan perizinan berusaha atau jangka waktu penerbitan; pemohon harus mengecek sumber resmi atau sistem OSS untuk persyaratan perizinan yang berlaku.
  3. Informasi mengenai tingkat risiko dan alokasi skala usaha tidak tersedia dalam data; klasifikasi risiko dan kewajiban administratif yang berkaitan harus diverifikasi di aturan pelaksanaan atau platform perizinan yang relevan.
  4. Contoh kegiatan usaha dalam dokumen ini diturunkan langsung dari uraian resmi; jika kegiatan nyata berbeda, perlu konfirmasi pada uraian resmi lengkap atau otoritas terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 30112 mencakup pembuatan rakit karet berisi udara?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pembuatan "rakit yang dapat diisi udara" sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 30112.

Apakah data ini menyebutkan jenis perizinan berusaha yang diperlukan?

Tidak. Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam dataset ini.

Apakah ada perubahan antara KBLI 2025 dan KBLI 2020 untuk kode ini?

Menurut data, padanan KBLI 2020 untuk entri ini adalah "30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung" dan status perubahan tercantum sebagai "Tetap", sehingga kode dan judulnya dipertahankan dalam dataset yang digunakan.