Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, serta rakit yang dapat diisi udara
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung, 30112
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Dokumen Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruhnya
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: 1)penguasa-an (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan kapal, perahu, bangunan lepas pantai atau bangunan terapung paling, seperti: i. Fasilitas pembangunan kapal, perahu, bangunan lepas pantai atau bangunan terapung ii. Fasilitas produksi, bengkel produksi, alat angkat/ crane 2)kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
30112
Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 30112.
KBLI 30112 berjudul Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung serta peralatan dan perlengkapannya yang terkait. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk mendefinisikan batas kegiatan dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan dan konstruksi dari komponen-komponen berikut:
Uraian resmi yang tersedia tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI ini. Jika dokumen resmi lain menyebutkan pengecualian atau pemisahan, hal tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan di sini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI yang digunakan tidak memuat informasi mengenai kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 30112. Dengan demikian, daftar atau pengelompokan skala usaha terhadap tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.
Perizinan berusaha sesuai data: -
Catatan: tanda "-" pada data menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak tercantum dalam dataset yang digunakan. Informasi rinci mengenai perizinan, seperti jenis izin sektoral atau persyaratan dokumen, tidak tersedia dalam data ini.
Informasi jangka waktu penerbitan sesuai data: -
Catatan: nilai "-" menunjukkan bahwa data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan untuk perizinan atau dokumen terkait KBLI 30112 dalam sumber yang digunakan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum: 30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung. Data menunjukkan padanan tetap dengan kode yang sama pada versi KBLI 2020.
Jenis perubahan menurut data: Tetap. Artinya dalam dataset ini KBLI 30112 tetap dipertahankan tanpa perubahan nomenklatur atau definisi yang tercantum pada entri yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan atau menggunakan KBLI 30112 dalam sistem klasifikasi usaha, perhatikan hal-hal berikut yang tercermin dari data:
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebutkan pembuatan "rakit yang dapat diisi udara" sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 30112.
Tidak. Dalam data yang digunakan, kolom perizinan berusaha tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak tersedia dalam dataset ini.
Menurut data, padanan KBLI 2020 untuk entri ini adalah "30112 - Industri Bangunan Lepas Pantai Dan Bangunan Terapung" dan status perubahan tercantum sebagai "Tetap", sehingga kode dan judulnya dipertahankan dalam dataset yang digunakan.