KBLI 29200

Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 29200
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 29200

KBLI 29200 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan mesin untuk keperluan umum. Kode KBLI 29200 ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan berbagai jenis mesin yang tidak diklasifikasikan pada kelompok mesin khusus. Penerapan KBLI ini penting dalam proses perizinan usaha dan registrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 29200

Ruang lingkup KBLI 29200 meliputi segala aktivitas yang berkaitan dengan perakitan, pembuatan, dan produksi mesin-mesin keperluan umum yang digunakan di berbagai sektor industri. Kegiatan usaha yang masuk dalam kategori ini termasuk produksi mesin penggerak, mesin pendingin industri, kompresor, pompa, dan peralatan mesin sejenis lainnya yang tidak secara khusus digunakan untuk satu bidang industri tertentu.

Selain itu, usaha dalam ruang lingkup KBLI 29200 juga dapat mencakup jasa perakitan, pemasangan, serta pemeliharaan mesin-mesin keperluan umum yang diproduksi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 29200

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 29200 antara lain:

  • Industri pembuatan mesin penggerak (motor) untuk penggunaan umum.
  • Industri pembuatan kompresor udara dan gas untuk berbagai aplikasi industri.
  • Industri pembuatan pompa cairan dan vakum.
  • Industri pembuatan mesin pendingin dan mesin penukar panas.
  • Industri perakitan turbin air dan gas untuk kebutuhan umum.

Jenis-jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 29200 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 29200

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 29200 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Industri (IUI), hingga izin operasional lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha.

Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen, monitoring status izin, dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di bidang industri mesin keperluan umum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 29200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 29200. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 29200 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ruang lingkup dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS, dengan tetap memperhatikan persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.