Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor seperti: - pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor seperti, mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton; - pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer; - pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, karavan; - perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; - pembuatan kontainer (termasuk kontainer untuk transportasi cairan) dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; - pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian, lihat subgolongan 2821; - pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; - pembuatan kendaraan yang ditarik binatang, lihat subgolongan 3099; - pembuatan tank dan kendaraan perang militer, lihat subgolongan 3040.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
29200 - Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer, 29200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk kendaraan bermotor seperti: 1)pengelasan/ penyambungan 2)stamping 3)perakitan 4)pengujian dan pengendalian mutu c) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggungjawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
29200
Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 29200.
KBLI 29200 berjudul "Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer". Judul resmi ini merangkum kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan karoseri dan trailer/semitrailer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, serta kegiatan terkait pembuatan sasis, kontainer khusus, perbaikan, dan kustomisasi sesuai pesanan.
Ruang lingkup mengacu pada uraian resmi: mencakup pembuatan bodi karoseri dan bagian-bagian karoseri untuk berbagai jenis kendaraan bermotor; pembuatan perlengkapan untuk semua tipe kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer; pembuatan trailer dan semitrailer seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, serta karavan; perbaikan dan kustomisasi motor kendaraan sesuai pesanan; pembuatan kontainer khusus untuk pengangkut multimoda termasuk yang mengangkut cairan; serta pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi antara lain:
Uraian resmi menegaskan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 29200 dan perlu dibedakan, yakni:
Contoh kegiatan yang dapat diterapkan berdasarkan uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi dimuat persis sesuai data):
Tenaga usaha dan skala perusahaan mempengaruhi penentuan tingkat risiko; data mengindikasikan perbedaan tingkat risiko antara usaha besar dan skala lainnya. Informasi ini sesuai dengan pendekatan penilaian risiko dalam OSS berbasis risiko sebagaimana tercermin dalam data KBLI.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 29200 adalah:
Istilah ini dimuat persis sebagaimana tercantum dalam data. Dalam konteks OSS berbasis risiko, perizinan yang diperlukan akan merujuk pada jenis perizinan yang relevan dengan tingkat risiko dan skala usaha; data hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" tanpa rincian tambahan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 29200 adalah:
Data pada bagian jenis perubahan memuat entri: "-". Data tersebut disajikan apa adanya dalam sumber; tidak ada keterangan perubahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.
Sebelum memilih KBLI 29200 dalam pendaftaran usaha, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data:
KBLI 29200 adalah kategori untuk industri pembuatan karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk industri trailer dan semitrailer, sesuai judul resmi dalam data.
Termasuk pembuatan bodi karoseri dan tempat duduk, pembuatan perlengkapan kendaraan, pembuatan trailer/semitrailer (tanker, badan tertutup/terbuka, karavan), perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan, pembuatan kontainer khusus untuk multimoda, dan pembuatan sasis untuk trailer — seluruhnya sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan beberapa yang tidak termasuk: trailer khusus untuk pertanian, pembuatan suku cadang dan aksesori bodi, kendaraan yang ditarik binatang, serta tank dan kendaraan perang militer. Kegiatan tersebut perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebut dalam uraian resmi.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini merupakan data yang diambil dari sumber dan bukan jaminan penerbitan.