← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

29200 - Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor seperti: - pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor seperti, mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton; - pembuatan perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer; - pembuatan trailer dan semitrailer, seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, karavan; - perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan motor kendaraan; - pembuatan kontainer (termasuk kontainer untuk transportasi cairan) dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan; - pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian, lihat subgolongan 2821; - pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor, lihat subgolongan 2930; - pembuatan kendaraan yang ditarik binatang, lihat subgolongan 3099; - pembuatan tank dan kendaraan perang militer, lihat subgolongan 3040.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

29200 - Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer, 29200

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 siklus produksi atau selama lamanya 6 bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b) foto mesin/ peralatan dan c) perjanjian jual beli/sewa yang membuktikan: penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk kendaraan bermotor seperti: 1)pengelasan/ penyambungan 2)stamping 3)perakitan 4)pengujian dan pengendalian mutu c) kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a) pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggungjawab bagian pengembangan SDM dan/atau b) penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a) Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b) Proses produksi c) Proses quality control d) Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a) Ruang produksi khusus b) Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki surat Penetapan Kode Perusahaan/ Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari instansi/ lembaga yang membidangi industri

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 29200?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

29200

Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 29200: Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 29200.

Pengertian KBLI 29200

KBLI 29200 berjudul "Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; Industri Trailer dan Semitrailer". Judul resmi ini merangkum kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan karoseri dan trailer/semitrailer untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, serta kegiatan terkait pembuatan sasis, kontainer khusus, perbaikan, dan kustomisasi sesuai pesanan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 29200

Ruang lingkup mengacu pada uraian resmi: mencakup pembuatan bodi karoseri dan bagian-bagian karoseri untuk berbagai jenis kendaraan bermotor; pembuatan perlengkapan untuk semua tipe kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer; pembuatan trailer dan semitrailer seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, serta karavan; perbaikan dan kustomisasi motor kendaraan sesuai pesanan; pembuatan kontainer khusus untuk pengangkut multimoda termasuk yang mengangkut cairan; serta pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 29200

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi antara lain:

  • Pembuatan bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor.
  • Pembuatan bodi khusus seperti untuk mesin pemadam kebakaran, perpustakaan berjalan, mobil berlapis baja, dan truk pengaduk beton.
  • Pembuatan perlengkapan untuk berbagai tipe kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer.
  • Pembuatan berbagai tipe trailer dan semitrailer seperti tanker, trailer badan tertutup dan terbuka, serta karavan.
  • Perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan untuk kendaraan bermotor.
  • Pembuatan kontainer yang dirancang khusus dan dilengkapi untuk pengangkut multimoda, termasuk kontainer untuk transportasi cairan.
  • Pembuatan sasis atau kerangka untuk trailer.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menegaskan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 29200 dan perlu dibedakan, yakni:

  • Pembuatan trailer dan semitrailer yang khusus didesain untuk digunakan dalam pertanian (lihat subgolongan yang relevan disebutkan dalam uraian).
  • Pembuatan suku cadang dan aksesori bodi untuk kendaraan bermotor (lihat subgolongan lain yang tercantum dalam uraian).
  • Pembuatan kendaraan yang ditarik binatang (lihat subgolongan tertentu dalam uraian).
  • Pembuatan tank dan kendaraan perang militer (lihat subgolongan terkait dalam uraian).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diterapkan berdasarkan uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan bodi karoseri untuk mobil berlapis baja atau kendaraan pemadam kebakaran.
  • Pembuatan trailer tanker untuk pengangkutan cairan dan trailer badan tertutup untuk pengiriman barang.
  • Pembuatan karavan rekreasi dan trailer badan terbuka untuk keperluan komersial.
  • Perbaikan dan kustomisasi karoseri sesuai pesanan pelanggan.
  • Pembuatan kontainer khusus yang dilengkapi untuk penggunaan multimoda transportasi.
  • Pembuatan sasis atau kerangka khusus untuk trailer.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi dimuat persis sesuai data):

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Tenaga usaha dan skala perusahaan mempengaruhi penentuan tingkat risiko; data mengindikasikan perbedaan tingkat risiko antara usaha besar dan skala lainnya. Informasi ini sesuai dengan pendekatan penilaian risiko dalam OSS berbasis risiko sebagaimana tercermin dalam data KBLI.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 29200 adalah:

  • Sertifikat Standar

Istilah ini dimuat persis sebagaimana tercantum dalam data. Dalam konteks OSS berbasis risiko, perizinan yang diperlukan akan merujuk pada jenis perizinan yang relevan dengan tingkat risiko dan skala usaha; data hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" tanpa rincian tambahan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data untuk KBLI 29200 adalah:

  • 29200 - Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

Status Perubahan KBLI

Data pada bagian jenis perubahan memuat entri: "-". Data tersebut disajikan apa adanya dalam sumber; tidak ada keterangan perubahan lain yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 29200 dalam pendaftaran usaha, perhatikan beberapa hal yang tercantum dalam data:

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi yang memuat kegiatan pembuatan bodi karoseri, trailer/semitrailer, sasis, kontainer khusus, serta perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan.
  2. Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah memilih KBLI; jika kegiatan Anda termasuk yang dikecualikan, pilih subgolongan yang sesuai.
  3. Perhatikan skala usaha karena data mencantumkan tingkat risiko berbeda untuk usaha besar dibandingkan skala lainnya.
  4. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar" sesuai data; pastikan persyaratan perizinan ditanyakan melalui mekanisme resmi OSS atau instansi terkait.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data (7 Hari) dan tidak dapat diartikan sebagai jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 29200?

KBLI 29200 adalah kategori untuk industri pembuatan karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, termasuk industri trailer dan semitrailer, sesuai judul resmi dalam data.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 29200?

Termasuk pembuatan bodi karoseri dan tempat duduk, pembuatan perlengkapan kendaraan, pembuatan trailer/semitrailer (tanker, badan tertutup/terbuka, karavan), perbaikan dan kustomisasi sesuai pesanan, pembuatan kontainer khusus untuk multimoda, dan pembuatan sasis untuk trailer — seluruhnya sesuai uraian resmi.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 29200?

Data menyebutkan beberapa yang tidak termasuk: trailer khusus untuk pertanian, pembuatan suku cadang dan aksesori bodi, kendaraan yang ditarik binatang, serta tank dan kendaraan perang militer. Kegiatan tersebut perlu dibedakan sesuai subgolongan yang disebut dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 29200 dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini merupakan data yang diambil dari sumber dan bukan jaminan penerbitan.