KBLI 28299
Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya
Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak 3 dimensi (3d printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian dan mesin-mesin khusus lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28299Pengertian KBLI 28299
KBLI 28299 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri mesin dan perlengkapan khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI 28299 penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mesin non-spesifik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28299
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 28299 meliputi pembuatan, perakitan, dan perbaikan berbagai jenis mesin atau perlengkapan khusus yang belum tercakup dalam klasifikasi KBLI lain. Termasuk di dalamnya adalah industri mesin untuk keperluan tertentu yang tidak masuk dalam kategori mesin pertanian, mesin tekstil, mesin pengolahan makanan, atau mesin-mesin khusus lainnya yang telah memiliki KBLI tersendiri.
Kegiatan usaha pada KBLI ini juga dapat mencakup pembuatan suku cadang, komponen, hingga aksesoris mesin yang bersifat khusus dan tidak terklasifikasi di kelompok KBLI lain. Dengan demikian, KBLI 28299 bersifat fleksibel untuk berbagai jenis usaha manufaktur mesin yang bersifat unik atau inovatif.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28299
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28299 antara lain:
- Industri mesin pengolah limbah yang tidak masuk kategori mesin pengolahan limbah tertentu
- Industri mesin pemotong khusus untuk keperluan industri tertentu yang tidak tercakup dalam KBLI lain
- Pembuatan mesin-mesin eksperimen atau prototipe untuk riset dan pengembangan
- Pembuatan perlengkapan mesin khusus yang dipesan secara custom sesuai permintaan industri
Jenis-jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 28299 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS agar sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 28299 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang sesuai dengan bidang usahanya.
Penggunaan KBLI yang tepat dalam OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha. Selain itu, pemilihan KBLI yang sesuai juga akan mempengaruhi persyaratan tambahan seperti izin lingkungan, izin teknis, dan perizinan lainnya yang relevan dengan kegiatan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 28299
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28299. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28299 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha yang memiliki diversifikasi usaha agar proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.