Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
28299 - Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, 28299
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28299
Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28299.
KBLI 28299, berjudul "Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL", mengelompokkan berbagai jenis mesin dan peralatan industri yang diperuntukkan bagi keperluan khusus yang belum diatur dalam kelompok sebelumnya. Uraian resmi mencakup mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak, mesin cetak dan penjilidan, mesin pabrik semikonduktor, robot industri untuk tugas khusus, serta mesin industri aditif, antara lain.
Ruang lingkup KBLI 28299 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang memuat contoh-contoh mesin dan peralatan keperluan khusus. Ruang lingkup meliputi mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak dan pembuatan produk dari bahan tersebut; mesin cetak dan penjilidan buku serta pendukung pencetakan pada berbagai bahan; mesin cetak tiga dimensi (3D printing); mesin pabrik semikonduktor; robot industri untuk tugas khusus; serta berbagai mesin produksi dan peralatan khusus lain yang disebut dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan atau perakitan mesin berikut:
Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup mesin-mesin yang belum termasuk dalam kelompok sebelumnya; oleh karena itu, kegiatan yang termasuk dalam kelompok sebelumnya tidak dimasukkan ke dalam KBLI 28299. Selain itu, uraian eksplisit menyatakan pengecualian terhadap "penyeimbang roda", sehingga peralatan tersebut perlu dibedakan dari kegiatan yang tercakup.
Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 28299 meliputi pembuatan mesin ekstrusi untuk plastik lunak, pembuatan mesin pencetak ban pneumatik atau mesin vulkanisasi ban, produksi mesin cetak 3D, fabrikasi robot industri untuk tugas khusus, pembuatan mesin pabrik semikonduktor, produksi peralatan arena bowling otomatis, serta pembuatan mesin pembuat briket dari produk pertanian.
Tingkat risiko untuk KBLI 28299 dilaporkan menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis persis sesuai data KBLI:
Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 28299 sebagai berikut:
Penulisan perizinan di atas mengikuti daftar yang tercantum dalam data dan tidak memuat tambahan penjelasan atau prosedur yang tidak disediakan oleh data.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah tanda "-" (strip). Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 28299 pada KBLI 2020 tercantum sebagai: "28299 - Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya". Padanan ini diambil langsung dari data yang tersedia.
Kolom jenis perubahan pada data memuat nilai "-" (strip). Data tidak menyertakan keterangan perubahan lain; oleh karena itu, informasi yang tersedia mengenai status perubahan adalah simbol "-" sebagaimana tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 28299, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sejalan dengan uraian resmi (jenis mesin/peralatan yang disebutkan), tinjau apakah kegiatan termasuk atau perlu dibedakan (mis. pengecualian "penyeimbang roda"), dan ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
KBLI 28299 berjudul "Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL" dan mencakup berbagai mesin dan peralatan keperluan khusus yang belum termasuk dalam kelompok sebelumnya, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Tingkat risiko menurut data adalah: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah).
Data menampilkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan mesin ekstrusi untuk plastik, mesin pembuatan ban, mesin cetak 3D, mesin pabrik semikonduktor, robot industri untuk keperluan khusus, peralatan arena bowling otomatis, dan mesin pembuat briket dari produk pertanian.