← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

28299 - Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup berbagai mesin-mesin keperluan khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisasi, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin cetak tiga dimensi (3D printing), mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semikonduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya, mesin pembuat briket dari produk pertanian, serta mesin industri aditif.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

28299 - Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya, 28299

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28299?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28299

Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28299: Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28299.

Pengertian KBLI 28299

KBLI 28299, berjudul "Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL", mengelompokkan berbagai jenis mesin dan peralatan industri yang diperuntukkan bagi keperluan khusus yang belum diatur dalam kelompok sebelumnya. Uraian resmi mencakup mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak, mesin cetak dan penjilidan, mesin pabrik semikonduktor, robot industri untuk tugas khusus, serta mesin industri aditif, antara lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28299

Ruang lingkup KBLI 28299 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang memuat contoh-contoh mesin dan peralatan keperluan khusus. Ruang lingkup meliputi mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak dan pembuatan produk dari bahan tersebut; mesin cetak dan penjilidan buku serta pendukung pencetakan pada berbagai bahan; mesin cetak tiga dimensi (3D printing); mesin pabrik semikonduktor; robot industri untuk tugas khusus; serta berbagai mesin produksi dan peralatan khusus lain yang disebut dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28299

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan atau perakitan mesin berikut:

  • Mesin ekstrusi, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisasi, dan mesin lain untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus.
  • Mesin cetak dan penjilidan buku serta mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan.
  • Mesin cetak tiga dimensi (3D printing) dan mesin industri aditif.
  • Mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan sejenisnya.
  • Mesin pabrik semikonduktor dan peralatan atau mesin untuk pemisahan isotopik.
  • Robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus.
  • Mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu; mesin untuk pemrosesan panas kaca, serta mesin untuk serat kaca atau benang.
  • Peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya.
  • Mesin pembuat briket dari produk pertanian.
  • Peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda) serta mesin untuk memasang dan melepas ban (termasuk ban untuk alat berat dan alat pertahanan).
  • Sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan terkait.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup mesin-mesin yang belum termasuk dalam kelompok sebelumnya; oleh karena itu, kegiatan yang termasuk dalam kelompok sebelumnya tidak dimasukkan ke dalam KBLI 28299. Selain itu, uraian eksplisit menyatakan pengecualian terhadap "penyeimbang roda", sehingga peralatan tersebut perlu dibedakan dari kegiatan yang tercakup.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 28299 meliputi pembuatan mesin ekstrusi untuk plastik lunak, pembuatan mesin pencetak ban pneumatik atau mesin vulkanisasi ban, produksi mesin cetak 3D, fabrikasi robot industri untuk tugas khusus, pembuatan mesin pabrik semikonduktor, produksi peralatan arena bowling otomatis, serta pembuatan mesin pembuat briket dari produk pertanian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk KBLI 28299 dilaporkan menurut skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ditulis persis sesuai data KBLI:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Data KBLI menyebutkan perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 28299 sebagai berikut:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan di atas mengikuti daftar yang tercantum dalam data dan tidak memuat tambahan penjelasan atau prosedur yang tidak disediakan oleh data.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah tanda "-" (strip). Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan pernyataan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 28299 pada KBLI 2020 tercantum sebagai: "28299 - Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya". Padanan ini diambil langsung dari data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data memuat nilai "-" (strip). Data tidak menyertakan keterangan perubahan lain; oleh karena itu, informasi yang tersedia mengenai status perubahan adalah simbol "-" sebagaimana tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan usaha pada KBLI 28299, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan usaha sejalan dengan uraian resmi (jenis mesin/peralatan yang disebutkan), tinjau apakah kegiatan termasuk atau perlu dibedakan (mis. pengecualian "penyeimbang roda"), dan ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar. Jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 28299?

KBLI 28299 berjudul "Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL" dan mencakup berbagai mesin dan peralatan keperluan khusus yang belum termasuk dalam kelompok sebelumnya, sesuai uraian resmi.

Apa saja perizinan berusaha yang disebutkan untuk KBLI 28299?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI ini?

Tingkat risiko menurut data adalah: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah).

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan tercantum dalam data?

Data menampilkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apa contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 28299?

Contoh yang tercantum dalam uraian resmi meliputi pembuatan mesin ekstrusi untuk plastik, mesin pembuatan ban, mesin cetak 3D, mesin pabrik semikonduktor, robot industri untuk keperluan khusus, peralatan arena bowling otomatis, dan mesin pembuat briket dari produk pertanian.