KBLI 28292

Industri Mesin Pabrik Kertas

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas,seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya

Baca penjelasan lengkap KBLI 28292
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28292

KBLI 28292 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok kegiatan industri mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta sebagai identifikasi bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha di Indonesia. Dengan adanya KBLI 28292, pemerintah dapat memetakan dan mengatur kegiatan industri secara lebih terstruktur serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28292

Ruang lingkup KBLI 28292 mencakup seluruh kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pembuatan mesin-mesin pengolah makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan ini meliputi perakitan, produksi, perbaikan, dan rekondisi mesin-mesin yang digunakan dalam proses industri pengolahan bahan pangan dan hasil pertanian lainnya. Mesin yang dihasilkan dapat berupa mesin penggiling, mesin pengaduk, mesin pengemas, hingga mesin pengering yang digunakan pada industri makanan dan minuman.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 28292

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28292 antara lain:

  • Perusahaan manufaktur mesin penggiling gandum dan beras
  • Pabrik mesin pengolah kopi dan teh
  • Produsen mesin pengaduk adonan roti dan kue
  • Industri mesin pengemas makanan ringan
  • Pembuatan mesin pengering tembakau
  • Usaha perakitan mesin pengolah minuman kemasan

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28292 saat melakukan pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28292

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau sesuai KBLI 28292 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga izin komersial. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, memudahkan pengawasan, serta mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Proses perizinan melalui OSS dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen yang diperlukan dan mengikuti tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28292

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28292. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28292 dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.