← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28292 - Industri Mesin Pabrik Kertas

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28292 - Industri Mesin Pabrik Kertas, 28292

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang mem- buktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang mem- buktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang Perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28292

Industri Mesin Pabrik Kertas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28292: Industri Mesin Pabrik Kertas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28292.

Pengertian KBLI 28292

KBLI 28292 berjudul "Industri Mesin Pabrik Kertas". Kelompok ini merujuk pada kegiatan pembuatan mesin khusus untuk pabrik kertas, termasuk mesin yang digunakan dalam pengolahan pulp, pembuatan kertas dan karton, serta penyelesaian papan kertas dan produk terkait, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data KBLI.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28292

Ruang lingkup KBLI 28292 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pembuatan mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menjelaskan tipe mesin yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28292

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan mesin pabrik kertas, antara lain:

  • Mesin untuk pengolahan pulp (bubur kertas).
  • Mesin pembuatan bubur kertas.
  • Mesin pembuatan kertas.
  • Pembuatan atau penyelesaian papan kertas.
  • Mesin pengeringan (untuk kayu, bubur kertas, kertas).
  • Mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 28292 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak menyertakan daftar pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan mesin pembuatan bubur kertas, pembuatan mesin pembuatan kertas, pembuatan atau penyelesaian papan kertas, serta pembuatan mesin pengeringan untuk kayu, bubur kertas, atau kertas.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko untuk KBLI 28292 disajikan menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tercatat sama (Menengah Rendah) untuk setiap skala usaha dalam data yang tersedia; data tidak menyatakan variasi risiko lain antara skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28292 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Nilai jangka waktu penerbitan dalam data KBLI untuk KBLI 28292 tercantum sebagai "-". Data yang digunakan tidak memuat informasi lebih lanjut mengenai jangka waktu penerbitan; tanda "-" menunjukkan bahwa detail jangka waktu tidak tercantum dalam sumber ini dan bukan jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 28292 pada klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 28292 - Industri Mesin Pabrik Kertas

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 28292 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan kelompok kegiatan dipertahankan pada pembaruan yang tercantum di data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 28292 pada sistem perizinan, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; detail prosedur dan dokumen yang diperlukan tidak tercantum dalam data ini. Selain itu, data menjabarkan tingkat risiko sebagai Menengah Rendah untuk semua skala usaha, dan informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 28292?

KBLI 28292 berjudul "Industri Mesin Pabrik Kertas" dan mencakup pembuatan mesin untuk pengolahan pulp, pembuatan kertas dan karton, serta mesin untuk penyelesaian papan kertas dan pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28292?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak memberikan rincian proses penerbitan atau dokumen pendukung lainnya.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Untuk KBLI 28292, tingkat risiko yang tercantum pada data adalah Menengah Rendah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Apakah ada informasi jangka waktu penerbitan izin?

Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Ini bukan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.