Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas, seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan pembuatan atau penyelesaian papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28292 - Industri Mesin Pabrik Kertas, 28292
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang mem- buktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang mem- buktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang Perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28292
Industri Mesin Pabrik Kertas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28292.
KBLI 28292 berjudul "Industri Mesin Pabrik Kertas". Kelompok ini merujuk pada kegiatan pembuatan mesin khusus untuk pabrik kertas, termasuk mesin yang digunakan dalam pengolahan pulp, pembuatan kertas dan karton, serta penyelesaian papan kertas dan produk terkait, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data KBLI.
Ruang lingkup KBLI 28292 didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pembuatan mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menjelaskan tipe mesin yang termasuk dalam kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan mesin pabrik kertas, antara lain:
Uraian resmi yang tersedia untuk KBLI 28292 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Data yang digunakan tidak menyertakan daftar pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan mesin pembuatan bubur kertas, pembuatan mesin pembuatan kertas, pembuatan atau penyelesaian papan kertas, serta pembuatan mesin pengeringan untuk kayu, bubur kertas, atau kertas.
Data risiko untuk KBLI 28292 disajikan menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tercatat sama (Menengah Rendah) untuk setiap skala usaha dalam data yang tersedia; data tidak menyatakan variasi risiko lain antara skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28292 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan.
Nilai jangka waktu penerbitan dalam data KBLI untuk KBLI 28292 tercantum sebagai "-". Data yang digunakan tidak memuat informasi lebih lanjut mengenai jangka waktu penerbitan; tanda "-" menunjukkan bahwa detail jangka waktu tidak tercantum dalam sumber ini dan bukan jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 28292 pada klasifikasi KBLI 2020 menurut data adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 28292 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan bahwa judul dan kelompok kegiatan dipertahankan pada pembaruan yang tercantum di data.
Sebelum memilih KBLI 28292 pada sistem perizinan, perhatikan bahwa uraian resmi menjadi acuan utama untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha. Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; detail prosedur dan dokumen yang diperlukan tidak tercantum dalam data ini. Selain itu, data menjabarkan tingkat risiko sebagai Menengah Rendah untuk semua skala usaha, dan informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
KBLI 28292 berjudul "Industri Mesin Pabrik Kertas" dan mencakup pembuatan mesin untuk pengolahan pulp, pembuatan kertas dan karton, serta mesin untuk penyelesaian papan kertas dan pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak memberikan rincian proses penerbitan atau dokumen pendukung lainnya.
Untuk KBLI 28292, tingkat risiko yang tercantum pada data adalah Menengah Rendah untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi jangka waktu tidak tercantum dalam sumber data yang digunakan. Ini bukan jaminan mengenai waktu penerbitan perizinan.