KBLI 28291

Industri Mesin Percetakan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28291
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28291

KBLI 28291 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan mesin untuk keperluan umum. KBLI 28291 secara spesifik mencakup aktivitas produksi mesin-mesin yang digunakan dalam berbagai sektor industri, bukan mesin khusus untuk industri tertentu. Kode ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28291

Ruang lingkup KBLI 28291 meliputi kegiatan usaha manufaktur mesin-mesin yang digunakan secara umum dalam berbagai bidang industri. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan mesin untuk pengolahan material, mesin pemindah bahan, mesin pendingin, dan mesin-mesin serba guna lainnya yang tidak secara khusus dirancang untuk satu jenis industri tertentu. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh perusahaan berskala kecil, menengah, maupun besar yang bergerak dalam bidang produksi mesin umum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28291

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28291 antara lain:

  • Pembuatan mesin conveyor untuk pabrik-pabrik pengolahan barang
  • Industri mesin pengaduk atau mixer serba guna
  • Pabrikasi mesin pendingin industri (industrial chiller)
  • Pembuatan mesin pengangkat seperti hoist dan winch
  • Produksi mesin pompa air dan pompa industri lainnya
  • Manufaktur mesin blower dan kipas industri

Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam mendukung efisiensi dan produktivitas di berbagai sektor industri di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 28291

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi mesin-mesin keperluan umum sesuai KBLI 28291 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan secara terpadu. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku baik untuk perusahaan baru maupun yang melakukan perubahan kegiatan usaha.

Proses perizinan usaha KBLI 28291 melalui OSS meliputi pendaftaran data perusahaan, pengajuan permohonan izin, hingga penerbitan NIB dan izin operasional atau komersial yang relevan. Dengan demikian, seluruh proses perizinan menjadi lebih transparan, mudah, dan efisien.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28291

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 28291 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan skala dan jenis usahanya secara legal, selama seluruh kegiatan yang dijalankan telah mendapatkan perizinan usaha melalui OSS sesuai dengan KBLI yang relevan. Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi pengembangan usaha yang efektif, asalkan tetap mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.