Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, dan mesin pres putar, termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28291 - Industri Mesin Percetakan, 28291
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28291
Industri Mesin Percetakan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28291.
KBLI 28291 berjudul Industri Mesin Percetakan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin percetakan dan mesin-mesin perlengkapan percetakan yang spesifik untuk fungsi percetakan dan penjilidan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai jenis mesin percetakan serta mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:
Dalam data yang digunakan tidak terdapat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 28291. Oleh karena itu, tidak ada daftar pengecualian yang tercantum dalam uraian resmi untuk KBLI ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini mencerminkan klasifikasi risiko menurut data KBLI; penerapan di sistem OSS akan mengikuti mekanisme penilaian risiko yang berlaku, sebagaimana relevan untuk perizinan berusaha.
Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28291 adalah:
Daftar di atas ditulis persis sesuai data; jenis perizinan lain tidak disebutkan dalam data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berhubungan dengan KBLI 28291 tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai data: "-"). Pernyataan ini hanya menjelaskan ketersediaan informasi dalam sumber dan bukan jaminan waktu penerbitan dokumen perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "28291 - Industri Mesin Percetakan". Dengan demikian, judul dan kode pada padanan KBLI 2020 sama dengan data saat ini.
Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 28291 dikategorikan sebagai: Tetap. Keterangan ini sesuai dengan informasi yang tersedia dalam data.
Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 28291 dalam sistem perizinan, perhatikan beberapa hal yang tercermin dari data:
Uraian resmi menyebutkan pembuatan mesin-mesin percetakan seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, mesin pres putar; mesin-mesin perlengkapan percetakan; serta mesin penjilid termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid spiral, dan mesin penomor halaman.
Data mencantumkan dua jenis perizinan: NIB dan Sertifikat Standar. Jenis perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki tingkat risiko "Rendah"; Usaha Besar memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah". Semua kombinasi ini tercantum dalam data.
Data tidak menyediakan informasi jangka waktu penerbitan (nilai tercantum sebagai "-"), sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber ini.