← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28291 - Industri Mesin Percetakan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, dan mesin pres putar, termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, dan mesin penomor halaman.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28291 - Industri Mesin Percetakan, 28291

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28291

Industri Mesin Percetakan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28291: Industri Mesin Percetakan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28291.

Pengertian KBLI 28291

KBLI 28291 berjudul Industri Mesin Percetakan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin percetakan dan mesin-mesin perlengkapan percetakan yang spesifik untuk fungsi percetakan dan penjilidan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28291

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan berbagai jenis mesin percetakan serta mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha masuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28291

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • mesin press sederhana,
  • mesin pres silinder,
  • mesin pres putar,
  • mesin-mesin perlengkapan percetakan, dan
  • mesin penjilid, termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral, serta mesin penomor halaman.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat keterangan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 28291. Oleh karena itu, tidak ada daftar pengecualian yang tercantum dalam uraian resmi untuk KBLI ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perusahaan atau bengkel yang merancang dan memproduksi mesin press sederhana untuk percetakan skala tertentu.
  • Fasilitas manufaktur yang memproduksi mesin pres silinder atau pres putar untuk industri percetakan.
  • Pembuatan mesin-mesin perlengkapan percetakan yang mendukung proses cetak.
  • Pembuatan mesin penjilid seperti mesin jahit buku, mesin penjilid spiral, atau mesin penomor halaman.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Informasi ini mencerminkan klasifikasi risiko menurut data KBLI; penerapan di sistem OSS akan mengikuti mekanisme penilaian risiko yang berlaku, sebagaimana relevan untuk perizinan berusaha.

Perizinan Berusaha

Per data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28291 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas ditulis persis sesuai data; jenis perizinan lain tidak disebutkan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan berhubungan dengan KBLI 28291 tidak tercantum dalam data yang digunakan (nilai data: "-"). Pernyataan ini hanya menjelaskan ketersediaan informasi dalam sumber dan bukan jaminan waktu penerbitan dokumen perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "28291 - Industri Mesin Percetakan". Dengan demikian, judul dan kode pada padanan KBLI 2020 sama dengan data saat ini.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, status perubahan untuk KBLI 28291 dikategorikan sebagai: Tetap. Keterangan ini sesuai dengan informasi yang tersedia dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih atau mendaftarkan KBLI 28291 dalam sistem perizinan, perhatikan beberapa hal yang tercermin dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jenis mesin dan fungsi yang disebutkan).
  • Periksa skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut skala (lihat daftar risiko berdasarkan skala usaha).
  • Persiapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data, yaitu NIB dan Sertifikat Standar, jika diperlukan oleh proses OSS dan peraturan yang berlaku.
  • Data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan; informasi waktu penerbitan tidak tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 28291?

Uraian resmi menyebutkan pembuatan mesin-mesin percetakan seperti mesin press sederhana, mesin pres silinder, mesin pres putar; mesin-mesin perlengkapan percetakan; serta mesin penjilid termasuk mesin jahit buku, mesin penjilid spiral, dan mesin penomor halaman.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua jenis perizinan: NIB dan Sertifikat Standar. Jenis perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha berdasarkan skala?

Menurut data: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki tingkat risiko "Rendah"; Usaha Besar memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah". Semua kombinasi ini tercantum dalam data.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Data tidak menyediakan informasi jangka waktu penerbitan (nilai tercantum sebagai "-"), sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber ini.