KBLI 28265
Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28265Pengertian KBLI 28265
KBLI 28265 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mencakup kegiatan industri pembuatan mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. KBLI ini dibuat untuk memberikan kode klasifikasi usaha yang jelas bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin-mesin tersebut. Dengan adanya KBLI 28265, pengusaha dapat lebih mudah dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta memenuhi persyaratan legalitas usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28265
Ruang lingkup KBLI 28265 meliputi seluruh proses produksi mesin yang digunakan untuk mengolah makanan, minuman, dan tembakau, baik mesin berskala industri maupun alat-alat produksi skala kecil. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan, perakitan, dan perbaikan mesin-mesin yang dipakai dalam industri pengolahan bahan pangan dan minuman, juga mesin khusus pengolahan tembakau. Kegiatan usaha pada KBLI ini tidak termasuk perakitan mesin rumah tangga atau mesin-mesin yang bukan untuk keperluan pengolahan makanan, minuman, dan tembakau.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 28265
Beberapa contoh jenis usaha yang dikategorikan dalam KBLI 28265 antara lain:
- Industri pembuatan mesin penggiling tepung dan biji-bijian
- Usaha produksi mesin pengolah susu dan produk olahan susu
- Pabrik mesin pembuat roti dan kue (seperti oven industri, mixer adonan skala besar)
- Pembuatan mesin pengolah minuman, seperti mesin pasteurisasi atau mesin pembotolan otomatis
- Industri mesin pengolah tembakau, seperti mesin pelinting rokok
- Pembuatan mesin pengemas makanan dan minuman
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28265 dalam pengurusan legalitas dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28265
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau wajib melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta izin operasional dan komersial yang dibutuhkan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 28265 meliputi:
- Pendaftaran akun OSS
- Pengisian data usaha sesuai KBLI 28265
- Pengajuan NIB dan izin usaha
- Pemenuhan persyaratan teknis dan komitmen sesuai regulasi
Ketentuan Penggabungan KBLI 28265
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28265. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28265 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam proses pendaftaran melalui OSS, sehingga usaha dapat menc
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.