Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
28265 - Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit, 28265
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a) buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28263
Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28263.
KBLI 28263 berjudul "Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, yakni mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit serta mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.
Ruang lingkup KBLI 28263 berfokus pada industri yang merancang dan memproduksi mesin khusus yang digunakan dalam tahapan pengolahan dan pengolahan lanjutan kulit. Cakupan meliputi mesin yang dipakai pada proses penyiapan bahan baku kulit, proses penyamakan, proses pengerjaan permukaan atau bentuk kulit, serta mesin yang dipakai untuk pembuatan atau perbaikan alas kaki dan produk lain berbahan kulit dari berbagai jenis kulit.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 28263. Informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam uraian resmi yang dipakai sebagai sumber.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup usaha yang memproduksi mesin untuk penyiapan kulit (misalnya mesin pembersihan atau pemotongan yang dipakai sebelum penyamakan), mesin untuk proses penyamakan, mesin untuk pengerjaan dan pembentukan kulit, serta mesin yang dirancang khusus untuk membuat atau memperbaiki alas kaki dan mesin untuk pembuatan produk lain berbasis kulit (melayani kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu).
Data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Perincian ini menunjukkan bahwa tingkat risiko tidak sama pada semua skala usaha; usaha besar dikategorikan dengan tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi (menengah rendah) dibanding skala yang lebih kecil menurut data.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28263 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data; rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 28263 tidak memuat nilai spesifik dan tercantum sebagai "-". Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang menjadi sumber penjelasan ini.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 28263 adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa entri tersebut mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dibandingkan versi sebelumnya menurut data.
KBLI 28263 adalah kelompok kegiatan industri mesin penyiapan dan pembuatan produk kulit yang mencakup pembuatan mesin untuk penyiapan, penyamakan, pengerjaan kulit, serta mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki dan produk lainnya dari kulit besar, kecil, dan berbulu.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan mesin untuk penyiapan kulit, mesin penyamakan, mesin pengerjaan kulit, serta mesin untuk pembuatan atau perbaikan alas kaki dan produk lainnya dari berbagai jenis kulit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau prosedur tidak tersedia dalam data ini.
Data memberikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkategori Rendah; Usaha Besar berkategori Menengah Rendah.