← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

28263 - Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

28265 - Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit, 28265

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a) buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b) Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28263?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28263

Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28263: Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28263.

Pengertian KBLI 28263

KBLI 28263 berjudul "Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, yakni mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit serta mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28263

Ruang lingkup KBLI 28263 berfokus pada industri yang merancang dan memproduksi mesin khusus yang digunakan dalam tahapan pengolahan dan pengolahan lanjutan kulit. Cakupan meliputi mesin yang dipakai pada proses penyiapan bahan baku kulit, proses penyamakan, proses pengerjaan permukaan atau bentuk kulit, serta mesin yang dipakai untuk pembuatan atau perbaikan alas kaki dan produk lain berbahan kulit dari berbagai jenis kulit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28263

  • Pembuatan mesin untuk penyiapan kulit.
  • Pembuatan mesin untuk penyamakan kulit.
  • Pembuatan mesin untuk pengerjaan kulit.
  • Pembuatan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki dari kulit.
  • Pembuatan mesin untuk membuat atau memperbaiki produk lainnya dari kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 28263. Informasi tentang kegiatan yang tidak termasuk tidak tersedia dalam uraian resmi yang dipakai sebagai sumber.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi mencakup usaha yang memproduksi mesin untuk penyiapan kulit (misalnya mesin pembersihan atau pemotongan yang dipakai sebelum penyamakan), mesin untuk proses penyamakan, mesin untuk pengerjaan dan pembentukan kulit, serta mesin yang dirancang khusus untuk membuat atau memperbaiki alas kaki dan mesin untuk pembuatan produk lain berbasis kulit (melayani kulit besar, kulit kecil, dan kulit berbulu).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perincian ini menunjukkan bahwa tingkat risiko tidak sama pada semua skala usaha; usaha besar dikategorikan dengan tingkat risiko yang sedikit lebih tinggi (menengah rendah) dibanding skala yang lebih kecil menurut data.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28263 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan persis sesuai data; rincian persyaratan teknis atau prosedur penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mengenai jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 28263 tidak memuat nilai spesifik dan tercantum sebagai "-". Dengan demikian, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang menjadi sumber penjelasan ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 28263 adalah:

  • 28265 - Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk KBLI ini adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa entri tersebut mengalami pemindahan atau pengkodean ulang dibandingkan versi sebelumnya menurut data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 28263, yaitu pembuatan mesin untuk penyiapan, penyamakan, pengerjaan kulit, serta mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki dan produk lain dari kulit besar, kecil, dan berbulu.
  • Catat tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha—informasi ini relevan untuk klasifikasi risiko di OSS berbasis risiko.
  • Siapkan perizinan yang tercantum dalam data, yakni NIB dan Sertifikat Standar; rincian persyaratan dan proses penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
  • Perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) saat melakukan pemetaan kode usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 28263?

KBLI 28263 adalah kelompok kegiatan industri mesin penyiapan dan pembuatan produk kulit yang mencakup pembuatan mesin untuk penyiapan, penyamakan, pengerjaan kulit, serta mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki dan produk lainnya dari kulit besar, kecil, dan berbulu.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 28263?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan mesin untuk penyiapan kulit, mesin penyamakan, mesin pengerjaan kulit, serta mesin untuk pembuatan atau perbaikan alas kaki dan produk lainnya dari berbagai jenis kulit, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 28263?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atau prosedur tidak tersedia dalam data ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 28263?

Data memberikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berkategori Rendah; Usaha Besar berkategori Menengah Rendah.