KBLI 28263

Industri Mesin Tekstil

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28263
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28263

KBLI 28263 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup bidang industri pembuatan mesin penyiapan, pengolahan, dan pencampuran makanan, minuman, serta tembakau. KBLI ini menjadi acuan resmi pemerintah dalam mengelompokkan jenis usaha di sektor manufaktur mesin yang berkaitan dengan proses produksi makanan, minuman, dan tembakau. Pengelompokan ini sangat penting agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha secara tepat melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28263

Ruang lingkup KBLI 28263 meliputi berbagai aktivitas produksi dan perakitan mesin-mesin yang digunakan dalam industri makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan usaha dalam kelompok ini mencakup pembuatan mesin untuk menyiapkan bahan baku, mengolah, mencampur, hingga mengemas produk akhir. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup perawatan dan reparasi mesin-mesin tersebut, serta penyediaan suku cadang yang relevan.

Usaha yang bergerak di bawah KBLI 28263 dapat beroperasi di berbagai skala, mulai dari manufaktur besar hingga usaha kecil dan menengah yang memproduksi mesin-mesin khusus untuk industri pangan dan tembakau. Dengan demikian, KBLI ini memiliki cakupan yang luas dan strategis dalam mendukung sektor agribisnis dan industri makanan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28263

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28263 antara lain:

  • Pabrik mesin penggiling gandum atau jagung
  • Produsen mesin pencampur adonan roti atau kue
  • Manufaktur mesin pengolah kopi dan teh
  • Perusahaan pembuatan mesin pengering tembakau
  • Pabrik mesin pengisi dan pengemas minuman botol
  • Produsen mesin pemeras tebu dan pengolah gula

Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 28263 sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28263

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin penyiapan, pengolahan, dan pencampuran makanan, minuman, serta tembakau wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi, efektif, dan efisien.

Dalam mengajukan perizinan usaha di OSS, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 28263 sebagai dasar identifikasi jenis usahanya. Perizinan yang diperoleh melalui OSS meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin operasional lainnya yang relevan. Memenuhi kewajiban perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas, kemudahan akses ke fasilitas pendukung usaha, dan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28263

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 28263 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28263 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usahanya memang mencakup lebih dari satu bidang. Namun, penggabungan KBLI tetap harus

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.