Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pertenunan, mesin tenun, mesin cap tekstil, mesin rajut, mesin cek kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konfeksi, perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil, seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
28263 - Industri Mesin Tekstil, 28263
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c. Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik d. Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan c. Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik d. Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28262
Industri Mesin Tekstil
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28262.
KBLI 28262 berjudul "Industri Mesin Tekstil" dan mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin untuk berbagai tahap proses tekstil sesuai uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk mendefinisikan ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi pembuatan mesin-mesin tekstil untuk persiapan pengolahan serat, pemintalan, persiapan pertenunan, penenunan, pencap tekstil, mesin rajut, pemeriksaan kain, penyelesaian (finishing), serta mesin konfeksi. Termasuk juga perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, serta spindle dan spindle flyers.
Dalam data uraian resmi untuk KBLI 28262 tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau yang perlu dibedakan dari kelompok ini. Dengan demikian, data tidak menyediakan daftar kegiatan "tidak termasuk" atau pengecualian lain yang harus dibedakan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain: pembuatan mesin pintal untuk proses pemintalan serat, pembuatan mesin tenun dan mesin persiapan pertenunan, pembuatan mesin rajut, pembuatan mesin-mesin finishing untuk penyelesaian kain, pembuatan dobby dan jacquards sebagai perlengkapan tambahan mesin tekstil, serta pembuatan spindle dan spindle flyers.
Data mencantumkan tingkat risiko menurut kombinasi skala usaha sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28262 adalah: Sertifikat Standar.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data tercantum sebagai "-". Catatan ini merupakan informasi yang tersedia dalam data dan bukan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "28263 - Industri Mesin Tekstil".
Data menyatakan jenis perubahan untuk kode ini adalah: "Recoding/Pindah Kode".
KBLI 28262 berjudul "Industri Mesin Tekstil" dan mencakup kegiatan pembuatan mesin-mesin tekstil serta perlengkapan atau peralatan tambahan untuk mesin tekstil sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama.
Uraian resmi menyebutkan pembuatan mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pertenunan, mesin tenun, mesin cap tekstil, mesin rajut, mesin cek kain, mesin penyelesaian (finishing), mesin konfeksi, serta perlengkapan tambahan seperti dobby, jacquards, mesin stop motion otomatis, mesin pergantian shuttle, spindle dan spindle flyers.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28262 adalah "Sertifikat Standar".
Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.