KBLI 28262

Industri Mesin Jahit Serta Mesin Cuci Dan Mesin Pengering Untuk Keperluan Niaga

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk penatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28262
CIndustri Pengolahan

KBLI 28262: Pengertian dan Ruang Lingkup Usaha

KBLI 28262 adalah klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia yang mencakup industri pembuatan mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pengelompokan aktivitas usaha di sektor permesinan. Pemahaman terhadap KBLI 28262 sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang manufaktur mesin pengolahan makanan, minuman, maupun tembakau, terutama terkait dengan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28262

Ruang lingkup KBLI 28262 meliputi berbagai aktivitas produksi mesin dan peralatan yang digunakan untuk mengolah bahan baku menjadi produk makanan, minuman, dan tembakau. Termasuk di dalamnya adalah pembuatan mesin penggiling, mesin pengaduk, mesin pengemas, hingga peralatan otomatisasi untuk industri makanan dan minuman. Kegiatan usaha dalam KBLI 28262 juga mencakup perakitan, perawatan, dan rekondisi mesin-mesin tersebut.

Kategori ini tidak hanya terbatas pada mesin berukuran besar saja, tetapi juga mesin-mesin skala menengah dan kecil yang digunakan pada industri rumahan maupun pabrik berskala besar. Seluruh proses produksi, mulai dari desain, pembuatan komponen, perakitan, hingga pengujian mesin, termasuk dalam cakupan KBLI 28262.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28262

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 28262 antara lain:

  • Pabrik pembuatan mesin penggiling tepung, kopi, atau rempah-rempah
  • Produsen mesin pengaduk adonan roti atau kue
  • Usaha pembuatan mesin pengemas makanan otomatis
  • Produsen mesin pengolah susu, seperti pasteurizer dan homogenizer
  • Pembuatan mesin pengolah tembakau untuk industri rokok
  • Perusahaan perakitan mesin pengisi cairan minuman ke dalam botol

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada klasifikasi KBLI 28262 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28262

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 28262 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin operasional lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 28262 meliputi pengisian data perusahaan, dokumen legalitas, serta persyaratan teknis yang relevan dengan bidang usaha mesin pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kepatuhan terhadap regulasi OSS menjadi kunci utama dalam menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 28262

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28262.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.