← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

28261 - Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir,

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

28262 - Industri Mesin Jahit Serta Mesin Cuci Dan Mesin Pengering Untuk Keperluan Niaga, 28262

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

2

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28261?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28261

Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28261: Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28261.

Pengertian KBLI 28261

KBLI 28261 berjudul "Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga". Sebagai kode klasifikasi kegiatan ekonomi, KBLI ini mengelompokkan aktivitas manufaktur tertentu sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi yang menjadi rujukan utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28261

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga), serta termasuk pembuatan mesin obras dan mesin bordir. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami lingkup kegiatan yang dikaitkan dengan KBLI 28261.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28261

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pembuatan mesin jahit;
  • Pembuatan kepala mesin jahit;
  • Pembuatan jarum mesin jahit untuk keperluan rumah tangga maupun keperluan niaga;
  • Pembuatan mesin obras;
  • Pembuatan mesin bordir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan penyebutan eksplisit mengenai pengecualian atau kegiatan lain yang perlu dibedakan. Informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Perusahaan manufaktur yang memproduksi mesin jahit untuk pasar industri atau rumah tangga;
  • Pabrik yang menghasilkan kepala mesin jahit sebagai komponen mesin jahit;
  • Produsen jarum mesin jahit yang memproduksi jarum untuk keperluan rumah tangga dan niaga;
  • Unit produksi yang membuat mesin obras;
  • Fasilitas manufaktur yang merancang dan memproduksi mesin bordir.

Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi; uraian resmi tidak merincikan contoh usaha lain di luar daftar tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah;
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah;
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah;
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Perbedaan tingkat risiko ini tercantum dalam data KBLI dan menunjukkan variasi menurut skala usaha sebagaimana tercantum; bukan pernyataan tambahan mengenai mekanisme penentuan risiko di luar data yang disediakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28261 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data KBLI; rincian persyaratan, prosedur, atau ketentuan teknis terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data jangka waktu penerbitan dalam sumber menyajikan nilai "-" yang menunjukkan bahwa informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan tentang durasi proses penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 28262 - Industri Mesin Jahit Serta Mesin Cuci Dan Mesin Pengering Untuk Keperluan Niaga

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kategorisasi pada pemutakhiran KBLI namun detail administratif perubahan lebih lanjut tidak tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 28261 pada sistem perizinan berusaha, catatan penting berdasarkan data adalah:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi yang menjadi acuan (misalnya pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit, mesin obras, mesin bordir);
  • Periksa perizinan berusaha yang tercantum yaitu NIB dan Sertifikat Standar sebagai bagian dari proses berbasis risiko pada sistem perizinan;
  • Perhatikan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data;
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data ini, sehingga tidak dapat dijadikan dasar estimasi waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah uraian resmi KBLI 28261 mencakup pembuatan mesin cuci dan mesin pengering?

Judul resmi mencantumkan "Mesin Cuci dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga", namun uraian resmi yang menjadi sumber ruang lingkup pada data ini hanya merinci pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit, mesin obras, dan mesin bordir. Informasi lebih lanjut mengenai pembuatan mesin cuci dan mesin pengering tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.

Perizinan apa saja yang harus dimiliki untuk kegiatan di bawah KBLI 28261?

Data ini mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian syarat teknis atau persyaratan administratif lain tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha manufaktur dalam KBLI 28261?

Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tercantum sebagai Rendah; Usaha Besar tercantum sebagai Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko lebih rinci berada pada data resmi sistem perizinan berbasis risiko dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.

Apa yang harus diperhatikan jika uraian resmi tidak menyebutkan suatu kegiatan yang relevan?

Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan sebagai sumber, informasi tersebut dianggap tidak tercantum dalam data ini. Untuk kejelasan klasifikasi kegiatan tambahan atau pengecualian, perlu merujuk pada dokumen resmi lengkap atau petunjuk dari otoritas klasifikasi dan perizinan.