Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga), termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir,
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
28262 - Industri Mesin Jahit Serta Mesin Cuci Dan Mesin Pengering Untuk Keperluan Niaga, 28262
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28261
Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28261.
KBLI 28261 berjudul "Industri Mesin Jahit, Mesin Cuci, dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga". Sebagai kode klasifikasi kegiatan ekonomi, KBLI ini mengelompokkan aktivitas manufaktur tertentu sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi yang menjadi rujukan utama.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk keperluan niaga), serta termasuk pembuatan mesin obras dan mesin bordir. Uraian resmi tersebut menjadi sumber utama untuk memahami lingkup kegiatan yang dikaitkan dengan KBLI 28261.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan penyebutan eksplisit mengenai pengecualian atau kegiatan lain yang perlu dibedakan. Informasi tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data uraian resmi ini.
Contoh penerapan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi; uraian resmi tidak merincikan contoh usaha lain di luar daftar tersebut.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perbedaan tingkat risiko ini tercantum dalam data KBLI dan menunjukkan variasi menurut skala usaha sebagaimana tercantum; bukan pernyataan tambahan mengenai mekanisme penentuan risiko di luar data yang disediakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28261 adalah:
Informasi ini merupakan daftar perizinan yang tercantum dalam data KBLI; rincian persyaratan, prosedur, atau ketentuan teknis terkait perizinan tersebut tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan di sini.
Data jangka waktu penerbitan dalam sumber menyajikan nilai "-" yang menunjukkan bahwa informasi terkait jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan tentang durasi proses penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Jenis perubahan yang tercatat untuk kode ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan perubahan kategorisasi pada pemutakhiran KBLI namun detail administratif perubahan lebih lanjut tidak tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan KBLI 28261 pada sistem perizinan berusaha, catatan penting berdasarkan data adalah:
Judul resmi mencantumkan "Mesin Cuci dan Mesin Pengering untuk Keperluan Niaga", namun uraian resmi yang menjadi sumber ruang lingkup pada data ini hanya merinci pembuatan mesin jahit, kepala mesin jahit, jarum mesin jahit, mesin obras, dan mesin bordir. Informasi lebih lanjut mengenai pembuatan mesin cuci dan mesin pengering tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan.
Data ini mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian syarat teknis atau persyaratan administratif lain tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Tingkat risiko berbeda menurut skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tercantum sebagai Rendah; Usaha Besar tercantum sebagai Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko lebih rinci berada pada data resmi sistem perizinan berbasis risiko dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.
Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi yang digunakan sebagai sumber, informasi tersebut dianggap tidak tercantum dalam data ini. Untuk kejelasan klasifikasi kegiatan tambahan atau pengecualian, perlu merujuk pada dokumen resmi lengkap atau petunjuk dari otoritas klasifikasi dan perizinan.