KBLI 28250
Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilah benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28250Pengertian KBLI 28250
KBLI 28250 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan mesin untuk keperluan umum. KBLI ini merujuk pada produksi mesin dan peralatan yang digunakan dalam berbagai sektor industri, bukan mesin khusus untuk satu jenis industri tertentu. Pengelompokkan KBLI 28250 sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28250
Ruang lingkup KBLI 28250 meliputi seluruh proses produksi, perakitan, dan perbaikan mesin-mesin umum yang digunakan dalam berbagai bidang industri. Mesin-mesin tersebut meliputi mesin penggerak, mesin pengolah material, dan mesin-mesin lain yang aplikasinya tidak terbatas pada satu sektor saja. Dalam hal ini, pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin umum wajib memahami cakupan KBLI 28250 agar dapat menyesuaikan izin usahanya melalui OSS sesuai kebutuhan operasional.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 28250
Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 28250 antara lain:
- Pabrik pembuatan mesin pompa air dan pompa industri
- Industri perakitan mesin pendingin dan pemanas industri
- Pembuatan mesin kompresor udara dan gas
- Perakitan mesin pengayak dan pemilah material
- Produksi mesin-mesin pengaduk dan pencampur bahan industri
- Usaha perbaikan dan pemeliharaan mesin-mesin umum
Semua usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 28250 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan komersialnya sah secara hukum.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 28250 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan terintegrasi secara online. Dalam proses ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya terdaftar dengan kode KBLI yang tepat agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya. Proses perizinan usaha melalui OSS juga memastikan bahwa usaha telah memenuhi standar dan persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 28250
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 28250 dengan KBLI lainnya. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan usahanya ke bidang lain yang masih relevan dan mendukung bisnis inti perusahaan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas pada saat pendaftaran melalui OSS, sehingga seluruh aktivitas usaha tercakup secara legal dan administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.