← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28250 - Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau

Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin pengering untuk produk pertanian; - pembuatan mesin untuk industri produk susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizer), mesin pengubah susu (misalnya pembuat mentega, dan mesin pencetak) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizer, pencetakan, pengepresan); - pembuatan mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji- bijian, dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri, dan lainnya); - pembuatan mesin penekan dan penghancur dan lain-lain seperti yang digunakan untuk membuat wine, minuman dari buah apel (sider/cider), dan jus buah; - pembuatan mesin untuk industri produk roti atau pembuat makaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti; - pembuatan mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau cokelat, mesin untuk pembuatan gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk pengolahan makanan dan minuman; - pembuatan mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewan dan tumbuhan; - pembuatan mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; - pembuatan untuk mesin dan peralatan untuk memasak dan menghangatkan makanan di hotel dan restoran. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, lihat golongan 267; - pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat subgolongan 2819; - pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat subgolongan 2821.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28250 - Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau, 28250

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28250?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28250

Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28250: Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28250.

Pengertian KBLI 28250

KBLI 28250 berjudul Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman dan Tembakau. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai mesin yang digunakan untuk pengolahan bahan pangan, minuman, dan tembakau, termasuk mesin untuk produk susu, penggilingan biji-bijian, pembuatan minuman fermentasi, mesin untuk roti dan makaroni, serta mesin untuk pengolahan tembakau.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28250

Ruang lingkup KBLI 28250 merujuk pada pembuatan mesin dan peralatan yang spesifik untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Uraian resmi mencakup mesin pengering produk pertanian; mesin untuk industri susu (misalnya pemisah krim, homogenizer, pembuat mentega, pencetak, mesin pembuat keju); mesin untuk penggilingan padi dan biji-bijian; mesin penekan dan penghancur untuk pembuatan wine, cider, dan jus; serta mesin untuk pengolahan gula-gula, kokoa, cokelat, bir, daging, buah, sayuran, ikan, dan hasil laut lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28250

Kegiatan yang secara eksplisit termasuk dalam KBLI 28250 menurut uraian resmi meliputi pembuatan:

  • Mesin pengering untuk produk pertanian;
  • Mesin untuk industri produk susu (pemisah krim, homogenizer, pembuat mentega, mesin pembuat keju, dan sejenisnya);
  • Mesin untuk penggilingan padi, pemisahan dan penyaringan benih padi serta pengolahan biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan;
  • Mesin penekan dan penghancur untuk pembuatan wine, cider, dan jus buah;
  • Mesin untuk industri roti, makaroni, spaghetti (oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, dan mesin pembuat roti);
  • Mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan dan minuman seperti gula-gula, kokoa/cokelat, pembuatan gula, pembuatan bir, pengolahan daging dan unggas, pengolahan buah, kacang-kacangan, sayuran, ikan, serta mesin untuk penyulingan dan pemurnian;
  • Mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemak hewani maupun tumbuhan;
  • Mesin untuk pengolahan tembakau dan mesin untuk pembuatan rokok, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah atau snuff;
  • Mesin serta peralatan memasak dan menghangatkan makanan untuk hotel dan restoran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 28250. Kegiatan tersebut adalah:

  • Pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan (disebut harus dilihat pada klasifikasi lain);
  • Pembuatan mesin pengepakan, pembungkusan, dan mesin penimbang (dirujuk pada subgolongan lain, misalnya subgolongan 2819);
  • Pembuatan mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah, atau hasil perkebunan lainnya, kecuali untuk benih padi dan sayuran kacang-kacangan yang telah dikeringkan (dirujuk pada subgolongan lain, misalnya subgolongan 2821).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikaitkan dengan KBLI 28250, berdasarkan uraian resmi, meliputi pembuatan mesin pengering produk pertanian; pembuatan homogenizer dan mesin pembuat keju; produksi mesin penggilingan biji-bijian dan pengisi/penyaring tepung; pembuatan mesin penekan untuk pembuatan wine atau jus; pembuatan oven dan mixer untuk industri roti; serta pembuatan mesin untuk pembuatan bir, cokelat, pengolahan daging, pengolahan ikan, dan mesin pengambilan minyak tumbuhan maupun hewani. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, klasifikasi tingkat risiko OSS untuk KBLI 28250 menurut skala usaha adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Informasi tingkat risiko ini disajikan sebagaimana terdapat dalam data; rincian lebih lanjut terkait penerapan OSS berdasarkan tingkat risiko tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28250 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Daftar di atas disajikan persis sesuai data; persyaratan atau mekanisme penerbitan perizinan tersebut tidak dijabarkan dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai "-". Informasi ini hanya menunjukkan isian pada data dan bukan pernyataan mengenai waktu pasti atau jaminan penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk kode ini adalah: "28250 - Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman Dan Tembakau".

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 28250 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 28250 pada sistem perizinan, penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi dan bahwa kegiatan yang termasuk atau dikecualikan telah dipertimbangkan. Periksa apakah mesin atau peralatan yang dibuat secara spesifik tercakup oleh uraian resmi dan perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk sehingga klasifikasi yang dipilih konsisten dengan uraian data. Perizinan yang relevan menurut data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 28250?

KBLI 28250 mencakup pembuatan mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau, termasuk mesin untuk produk susu, penggilingan biji-bijian, pembuatan roti, pembuatan minuman fermentasi, pengolahan ikan, serta mesin untuk pengolahan tembakau, sebagaimana dijabarkan dalam uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 28250?

Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan peralatan iradiasi susu dan makanan, mesin pengepakan/pembungkusan/penimbang (subgolongan lain), serta mesin pembersih atau pemilah untuk telur/ buah/hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang dikeringkan) tidak termasuk dalam KBLI 28250.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28250?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha yang terkait: NIB dan Sertifikat Standar. Detail persyaratan masing-masing tidak tercantum dalam data ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 28250?

Menurut data, usaha mikro dan kecil memiliki tingkat risiko "Rendah", sedangkan usaha menengah dan besar memiliki tingkat risiko "Menengah Rendah".