KBLI 28230
Industri Mesin Metalurgi
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28230Pengertian KBLI 28230
KBLI 28230 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan mesin untuk keperluan metalurgi. Kode ini termasuk dalam sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengelompokan aktivitas ekonomi. KBLI 28230 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan, perakitan, dan perbaikan mesin-mesin yang digunakan dalam proses metalurgi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28230
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 28230 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan produksi mesin-mesin untuk keperluan metalurgi. Ini mencakup pembuatan mesin yang digunakan dalam pengolahan logam, seperti mesin pengecoran, mesin penggilingan, mesin pemotong logam, dan mesin-mesin khusus lainnya yang digunakan dalam proses metalurgi. Selain itu, kegiatan usaha juga dapat meliputi perakitan dan perbaikan mesin-mesin tersebut guna mendukung kelancaran proses produksi pada industri metalurgi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28230
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28230 antara lain:
- Pabrik pembuatan mesin pengecoran logam
- Perusahaan perakitan mesin penggilingan logam
- Usaha perbaikan dan perawatan mesin pemotong logam
- Pembuatan mesin pengolah besi dan baja
- Produksi mesin pemanas untuk proses metalurgi
Usaha-usaha tersebut sangat vital dalam mendukung industri pengolahan logam di Indonesia, mulai dari skala kecil hingga besar.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 28230 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sebagaimana diatur oleh pemerintah. Proses perizinan usaha kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha secara elektronik, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional yang diperlukan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan akses perizinan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor industri mesin metalurgi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 28230
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28230. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28230 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan aktivitas usaha mereka selama tetap mematuhi peraturan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan meningkatkan daya saing di sektor industri.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.