Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam; - pembuatan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan draw bench, lihat subgolongan 2822;
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28230 - Industri Mesin Metalurgi, 28230
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, pe-nerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pe-ngemas-an, pe-nyimpan-an, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28230
Industri Mesin Metalurgi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28230.
KBLI 28230 dengan judul resmi "Industri Mesin Metalurgi" mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan mesin dan perlengkapan untuk pengerjaan logam panas, pembuatan mesin peleburan dan penggilingan/penggulung logam, serta pembuatan mesin canai logam baik untuk proses panas maupun dingin. Uraian resmi menjadi acuan utama ruang lingkup dan cakupan kegiatan dalam KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 28230 mencakup beberapa jenis kegiatan manufaktur mesin yang secara spesifik disebutkan dalam uraian resmi, yaitu pembuatan mesin dan perlengkapan untuk pengerjaan logam panas (misalnya mesin pengubah/ converter dan cetakan baja), pembuatan perlengkapan seperti pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam, pembuatan mesin peleburan, serta pembuatan mesin penggilingan/penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mesin canai logam baik untuk proses panas maupun dingin.
Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan draw bench. Kegiatan pembuatan draw bench perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan 2822 sesuai keterangan dalam uraian resmi.
Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi converter untuk pengerjaan logam panas; pembuatan ingot moulds (cetakan baja) untuk pengecoran; pembuatan pencedok dan penuang untuk operasi pengecoran logam; pembuatan furnace atau mesin peleburan; produksi rolling mill dan penggulung untuk penggilingan logam; serta produksi mesin canai untuk canai panas maupun canai dingin.
Tingkat risiko untuk kegiatan dalam KBLI 28230 berbeda menurut skala usaha. Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum di atas; setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum dalam data resmi.
Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28230 adalah:
Nama perizinan tersebut disajikan persis sesuai data; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sejumlah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data dari sumber dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau tanpa syarat.
Padanan menurut data menunjukkan bahwa KBLI 28230 tetap berpadanan dengan:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 28230 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan nomenklatur atau klasifikasi menurut data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 28230, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi—khususnya jenis mesin dan perlengkapan yang disebutkan dalam ruang lingkup. Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan (misalnya pembuatan draw bench yang tidak termasuk) dan catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data, serta tingkat risiko terkait skala usaha. Informasi rinci tentang persyaratan teknis, lokasi, atau prosedur perizinan tidak tersedia dalam data ini dan tidak ditambahkan di sini.
KBLI 28230 berjudul "Industri Mesin Metalurgi" dan mencakup pembuatan mesin serta perlengkapan untuk pengerjaan logam panas, mesin peleburan, mesin penggilingan/penggulung logam, dan mesin canai logam (panas maupun dingin) sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan converter, cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang untuk pengecoran, mesin peleburan, mesin penggilingan/penggulung logam, serta mesin canai logam untuk proses panas dan dingin—semua sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan draw bench tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dilihat pada subgolongan 2822.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data ini.
Tingkat risiko menurut skala usaha tercantum sebagai berikut: Usaha Mikro – Rendah; Usaha Kecil – Rendah; Usaha Menengah – Menengah Rendah; Usaha Besar – Menengah Tinggi.