← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28230 - Industri Mesin Metalurgi

Kelompok ini mencakup - pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam; - pembuatan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup - pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan draw bench, lihat subgolongan 2822;

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28230 - Industri Mesin Metalurgi, 28230

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan dan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri permesinan dan ketenagalistrikan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. Bagian produksi dan/atau quality control dan c. bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, pe-nerima-an, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pe-ngemas-an, pe-nyimpan-an, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/ plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28230?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28230

Industri Mesin Metalurgi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28230: Industri Mesin Metalurgi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28230.

Pengertian KBLI 28230

KBLI 28230 dengan judul resmi "Industri Mesin Metalurgi" mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan mesin dan perlengkapan untuk pengerjaan logam panas, pembuatan mesin peleburan dan penggilingan/penggulung logam, serta pembuatan mesin canai logam baik untuk proses panas maupun dingin. Uraian resmi menjadi acuan utama ruang lingkup dan cakupan kegiatan dalam KBLI ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28230

Ruang lingkup KBLI 28230 mencakup beberapa jenis kegiatan manufaktur mesin yang secara spesifik disebutkan dalam uraian resmi, yaitu pembuatan mesin dan perlengkapan untuk pengerjaan logam panas (misalnya mesin pengubah/ converter dan cetakan baja), pembuatan perlengkapan seperti pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam, pembuatan mesin peleburan, serta pembuatan mesin penggilingan/penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup pembuatan mesin canai logam baik untuk proses panas maupun dingin.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28230

  • Pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, termasuk mesin pengubah (converter).
  • Pembuatan cetakan baja (ingot moulds) untuk pengecoran logam.
  • Pembuatan pencedok dan penuang yang digunakan dalam metalurgi atau pengecoran logam.
  • Pembuatan mesin peleburan.
  • Pembuatan mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya.
  • Pembuatan mesin canai logam baik untuk proses panas maupun dingin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan draw bench. Kegiatan pembuatan draw bench perlu dibedakan dan dirujuk pada subgolongan 2822 sesuai keterangan dalam uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi converter untuk pengerjaan logam panas; pembuatan ingot moulds (cetakan baja) untuk pengecoran; pembuatan pencedok dan penuang untuk operasi pengecoran logam; pembuatan furnace atau mesin peleburan; produksi rolling mill dan penggulung untuk penggilingan logam; serta produksi mesin canai untuk canai panas maupun canai dingin.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Tingkat risiko untuk kegiatan dalam KBLI 28230 berbeda menurut skala usaha. Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Rendah
  • Usaha Kecil: Rendah
  • Usaha Menengah: Menengah Rendah
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sebagaimana tercantum di atas; setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum dalam data resmi.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 28230 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Nama perizinan tersebut disajikan persis sesuai data; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan atau mekanisme penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sejumlah "7 Hari". Informasi ini disajikan sebagai data dari sumber dan bukan merupakan jaminan bahwa penerbitan akan terjadi dalam jangka waktu tersebut untuk semua kasus atau tanpa syarat.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data menunjukkan bahwa KBLI 28230 tetap berpadanan dengan:

  • 28230 - Industri Mesin Metalurgi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 28230 adalah: Tetap. Informasi ini menunjukkan status perubahan nomenklatur atau klasifikasi menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 28230, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi—khususnya jenis mesin dan perlengkapan yang disebutkan dalam ruang lingkup. Perhatikan pula pengecualian yang disebutkan (misalnya pembuatan draw bench yang tidak termasuk) dan catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data, serta tingkat risiko terkait skala usaha. Informasi rinci tentang persyaratan teknis, lokasi, atau prosedur perizinan tidak tersedia dalam data ini dan tidak ditambahkan di sini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 28230?

KBLI 28230 berjudul "Industri Mesin Metalurgi" dan mencakup pembuatan mesin serta perlengkapan untuk pengerjaan logam panas, mesin peleburan, mesin penggilingan/penggulung logam, dan mesin canai logam (panas maupun dingin) sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 28230?

Kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan converter, cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang untuk pengecoran, mesin peleburan, mesin penggilingan/penggulung logam, serta mesin canai logam untuk proses panas dan dingin—semua sesuai uraian resmi.

Apa kegiatan yang tidak termasuk dan perlu dibedakan?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan draw bench tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dilihat pada subgolongan 2822.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28230?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan atau tata cara penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Tingkat risiko menurut skala usaha tercantum sebagai berikut: Usaha Mikro – Rendah; Usaha Kecil – Rendah; Usaha Menengah – Menengah Rendah; Usaha Besar – Menengah Tinggi.