KBLI 28221
Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).
Baca penjelasan lengkap KBLI 28221Pengertian KBLI 28221
KBLI 28221 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri mesin pertanian dan kehutanan. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 28221, pelaku usaha dapat memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah terdaftar dan diakui secara resmi sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28221
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 28221 mencakup pembuatan, perakitan, dan perbaikan berbagai mesin yang digunakan dalam sektor pertanian dan kehutanan. Kegiatan ini meliputi produksi mesin-mesin untuk pengolahan tanah, penanaman, pemanenan, serta mesin yang digunakan dalam pengelolaan hasil pertanian dan kehutanan. Selain itu, ruang lingkup KBLI 28221 juga meliputi industri komponen dan suku cadang mesin pertanian, baik yang dijual secara terpisah maupun terintegrasi dengan unit mesin utama.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28221
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28221 antara lain:
- Industri mesin traktor pertanian dan mesin bajak
- Usaha pembuatan mesin pemotong rumput dan mesin panen padi
- Perakitan mesin penanam benih otomatis
- Pembuatan mesin penggiling hasil panen seperti gabah dan jagung
- Industri mesin pengolahan kayu untuk sektor kehutanan
- Pembuatan suku cadang mesin pertanian seperti pisau mesin panen, roda bajak, dan komponen lainnya
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri mesin pertanian dan kehutanan dengan KBLI 28221 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terpadu yang memfasilitasi proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha di Indonesia. Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan komitmen perizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memanfaatkan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha yang sah dan memenuhi persyaratan operasional, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 28221
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 28221 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28221 dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan kesesuaian ruang lingkup usaha serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk masing-masing kode KBLI yang digunakan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.