Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup - pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain; - pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lain-lain; - pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping; - pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa;
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
28221 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, 28222 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu, 28223 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28220
Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28220.
KBLI 28220 berjudul Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya. Definisi resmi dalam data menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan logam dan berbagai bahan lain seperti kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin, dan lain-lain, serta variasi teknologi yang digunakan pada perkakas tersebut.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya; pembuatan perkakas yang menggunakan sumber energi atau metode khusus (mis. sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet); dan pembuatan jenis-jenis perkakas untuk operasi mekanis tertentu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Data uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk suatu skala usaha; penetapan tingkat risiko untuk suatu pelaku usaha dalam OSS berbasis risiko mengikuti mekanisme penilaian yang tercantum di sistem perizinan berusaha dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28220 adalah:
Informasi ini berasal langsung dari data; rincian persyaratan teknis atau proses penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data jangka waktu penerbitan untuk KBLI 28220 hanya memuat tanda "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan merupakan pernyataan tentang waktu pasti penerbitan izin dalam praktik.
Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:
Data menyebutkan jenis perubahan: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 28220, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 28220 mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan logam dan bahan lainnya (mis. kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin), termasuk perkakas yang menggunakan teknologi seperti sinar laser atau gelombang elektromagnetik, sesuai uraian resmi.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan proses tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Penetapan tingkat risiko pada praktik bergantung pada mekanisme penilaian yang berlaku di sistem perizinan berusaha.
Tidak. Data hanya menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.