← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

28220 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya

Kelompok ini mencakup - pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain; - pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, penggerinda dan lain-lain; - pembuatan perkakas mesin pengepres dan stamping; - pembuatan pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa;

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

28221 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam, 28222 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu, 28223 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

7

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

8

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28220?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28220

Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28220: Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28220.

Pengertian KBLI 28220

KBLI 28220 berjudul Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam dan Bahan Lainnya. Definisi resmi dalam data menyatakan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan logam dan berbagai bahan lain seperti kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin, dan lain-lain, serta variasi teknologi yang digunakan pada perkakas tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28220

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya; pembuatan perkakas yang menggunakan sumber energi atau metode khusus (mis. sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet); dan pembuatan jenis-jenis perkakas untuk operasi mekanis tertentu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28220

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin, dan lain-lain).
  • Pembuatan perkakas mesin yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet, dan teknologi serupa.
  • Pembuatan perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan, perencanaan, penggerinda, dan operasi pemesinan lainnya.
  • Pembuatan perkakas mesin pengepres dan perkakas mesin untuk stamping.
  • Pembuatan pengepres mesin dengan berbagai mekanisme seperti pukulan, hidrolik, rem hidrolik, palu, serta mesin penempa.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang dikecualikan. Informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau harus dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan perkakas mesin pemutar untuk pemrosesan bagian logam.
  • Pembuatan mesin pengebor dan penggilingan untuk pengerjaan logam atau plastik keras.
  • Pembuatan perkakas stamping dan pengepres hidrolik untuk pembentukan komponen.
  • Pembuatan mesin penggerinda untuk finishing permukaan bahan keras seperti kaca dingin atau logam.
  • Pembuatan perkakas yang memanfaatkan sinar laser atau gelombang elektromagnetik untuk pemotongan atau pengerjaan material.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi tercantum persis sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perlu diperhatikan bahwa data menyajikan beberapa tingkat risiko untuk suatu skala usaha; penetapan tingkat risiko untuk suatu pelaku usaha dalam OSS berbasis risiko mengikuti mekanisme penilaian yang tercantum di sistem perizinan berusaha dan tidak dijabarkan lebih lanjut dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 28220 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini berasal langsung dari data; rincian persyaratan teknis atau proses penerbitan perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data jangka waktu penerbitan untuk KBLI 28220 hanya memuat tanda "-". Artinya, jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Informasi ini bukan merupakan pernyataan tentang waktu pasti penerbitan izin dalam praktik.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data:

  • 28221 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Logam
  • 28222 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Kayu
  • 28223 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengerjaan Bahan Bukan Logam Dan Kayu
  • 28224 - Industri Mesin dan Perkakas Mesin Untuk Pengelasan Yang Menggunakan Arus Listrik

Status Perubahan KBLI

Data menyebutkan jenis perubahan: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha menggunakan KBLI 28220, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan uraian kegiatan usaha cocok dengan uraian resmi KBLI 28220.
  • Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang relevan untuk usaha Anda sesuai data.
  • Siapkan perizinan berusaha yang tercantum dalam data: NIB dan Sertifikat Standar.
  • Catat bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 28220?

KBLI 28220 mencakup pembuatan perkakas mesin untuk pengerjaan logam dan bahan lainnya (mis. kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin), termasuk perkakas yang menggunakan teknologi seperti sinar laser atau gelombang elektromagnetik, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28220?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian persyaratan dan proses tidak tercantum dalam data ini.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Data mencantumkan kombinasi sebagai berikut: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Rendah), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Penetapan tingkat risiko pada praktik bergantung pada mekanisme penilaian yang berlaku di sistem perizinan berusaha.

Apakah jangka waktu penerbitan tercantum?

Tidak. Data hanya menunjukkan tanda "-" untuk jangka waktu penerbitan, sehingga jangka waktu tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.