KBLI 28192

Industri Mesin Timbangan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28192
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28192

KBLI 28192 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri khususnya pembuatan mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kode KBLI 28192 ini digunakan sebagai acuan dalam proses administrasi perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission), untuk memastikan setiap pelaku usaha memiliki legalitas yang sesuai dengan bidang usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28192

Ruang lingkup KBLI 28192 mencakup seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses pengolahan makanan, minuman, dan tembakau. Kegiatan ini meliputi desain, produksi, perakitan, serta perawatan mesin-mesin tersebut. Selain itu, KBLI 28192 juga mencakup usaha yang memproduksi komponen atau suku cadang mesin pengolahan makanan dan minuman, baik untuk kebutuhan industri skala besar maupun kecil.

Contoh Jenis Usaha KBLI 28192

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 28192 antara lain:

  • Industri pembuatan mesin penggiling gandum dan beras
  • Usaha manufaktur mesin pengolah susu seperti pasteurizer
  • Produksi mesin pengaduk adonan roti dan kue
  • Pabrik mesin pemotong, pencacah, dan pengupas buah serta sayur
  • Pembuatan mesin pengemas minuman dan makanan ringan
  • Industri mesin pemroses tembakau untuk produksi rokok

Jenis-jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28192 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 28192 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan mesin untuk pengolahan makanan, minuman, dan tembakau wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem yang terintegrasi secara nasional untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS dan mencantumkan KBLI 28192, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional atau komersial sesuai dengan bidang usahanya.

Proses perizinan melalui OSS membantu memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta memudahkan akses terhadap fasilitas pemerintah seperti insentif atau kemudahan ekspor-impor. Selain itu, kepemilikan izin resmi melalui OSS menjadi syarat utama dalam menjalin kerja sama dengan mitra bisnis dan lembaga keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 28192

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 28192 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28192 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dilakukan melalui sistem OSS dengan menambahkan kode KBLI lain yang relevan pada profil usaha.

Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas untuk memperluas cakupan bisnisnya secara legal dan terstruktur, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.