← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28192 - Industri Mesin Timbangan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga seperti, timbangan bayi, timbangan badan, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak, termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28192 - Industri Mesin Timbangan, 28192

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28192?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28192

Industri Mesin Timbangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28192: Industri Mesin Timbangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28192.

Pengertian KBLI 28192

KBLI 28192 berjudul Industri Mesin Timbangan. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber data, kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium) dan termasuk pembuatan komponen serta perlengkapannya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28192

Ruang lingkup KBLI 28192 meliputi produksi berbagai jenis mesin timbangan untuk penggunaan umum, seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor, dan rumah tangga. Kegiatan dalam ruang lingkup ini juga mencakup pembuatan komponen dan perlengkapan yang terkait dengan mesin timbangan tersebut. Uraian resmi menegaskan bahwa kategori ini tidak dimaksudkan untuk timbangan laboratorium.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28192

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • timbangan untuk toko;
  • timbangan untuk kantor;
  • timbangan rumah tangga, seperti timbangan bayi dan timbangan badan;
  • alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator;
  • timbangan stasiun;
  • scale for continuous weighing;
  • jembatan timbang;
  • timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak;
  • komponen dan perlengkapan untuk mesin timbangan tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menyatakan bahwa kelompok ini bukan untuk timbangan laboratorium. Oleh karena itu, kegiatan pembuatan timbangan laboratorium tidak termasuk dalam lingkup KBLI 28192 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum di atas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • pembuatan timbangan bayi dan timbangan badan untuk penggunaan rumah tangga;
  • pembuatan timbangan untuk toko dan kantor;
  • pembuatan alat penimbang yang terintegrasi dengan kalkulator;
  • pembuatan timbangan stasiun, scale for continuous weighing, dan jembatan timbang;
  • produksi komponen dan perlengkapan yang digunakan pada mesin timbangan tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam data resmi yang digunakan, tidak tercantum informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko untuk KBLI 28192. Data skala_risiko pada file sumber kosong, sehingga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Data perizinan berusaha untuk KBLI 28192 pada sumber ini tercantum sebagai "-". Informasi tersebut menunjukkan bahwa daftar perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan. Bagian ini hanya mencerminkan isi data resmi dan bukan penjelasan tambahan mengenai persyaratan perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data sumber tercantum sebagai "-". Pencantuman ini berarti data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan atau dokumen terkait. Keterangan ini bukan jaminan atau pernyataan bahwa penerbitan terjadi dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 28192 - Industri Mesin Timbangan

Status Perubahan KBLI

Menurut data yang tersedia, jenis perubahan untuk entri ini tercantum sebagai "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 28192 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan isi data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan mesin timbangan non-laboratorium dan/atau pembuatan komponen serta perlengkapannya.
  • Perhatikan bahwa pembuatan timbangan laboratorium tidak termasuk dalam KBLI ini dan harus dibedakan jika itu merupakan kegiatan usaha Anda.
  • Data perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam sumber ini, sehingga informasi tersebut tidak tersedia untuk ditinjau dari data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 28192?

KBLI 28192 berjudul "Industri Mesin Timbangan" dan mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium) serta pembuatan komponen dan perlengkapannya, sesuai uraian resmi pada data.

Apakah pembuatan timbangan laboratorium termasuk dalam KBLI 28192?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini bukan untuk timbangan laboratorium, sehingga pembuatan timbangan laboratorium perlu dibedakan dari KBLI 28192.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha untuk KBLI 28192?

Data perizinan berusaha pada sumber yang digunakan tercantum sebagai "-", yang menunjukkan bahwa daftar perizinan tidak tersedia dalam data tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 28192?

Informasi jangka waktu penerbitan pada data sumber tercantum sebagai "-", sehingga tidak ada keterangan jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan.