KBLI 28191
Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28191Pengertian KBLI 28191
KBLI 28191 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri mesin untuk keperluan umum. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diatur oleh Pemerintah Indonesia guna mempermudah pengelompokan dan pengawasan aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Pemilihan KBLI 28191 sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi mesin serbaguna, karena berkaitan langsung dengan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28191
Ruang lingkup KBLI 28191 meliputi kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan mesin untuk keperluan umum, di luar mesin yang memiliki fungsi khusus. Kegiatan dalam KBLI ini mencakup pembuatan mesin atau perlengkapan mesin yang dapat digunakan di berbagai sektor industri, seperti mesin penggerak, pompa, kompresor, dan mesin lainnya yang tidak dikhususkan hanya untuk satu jenis industri saja. Ruang lingkup ini juga meliputi perakitan, perbaikan, serta pemeliharaan mesin-mesin tersebut.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28191
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28191 antara lain:
- Industri pembuatan mesin pompa air untuk keperluan rumah tangga dan industri
- Industri mesin kompresor udara yang digunakan pada berbagai sektor
- Industri mesin penggerak serbaguna seperti generator dan motor diesel umum
- Produsen mesin pendingin industri selain untuk keperluan khusus
- Pembuatan mesin penukar panas untuk aplikasi umum
Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28191 dalam proses perizinan usaha agar dapat menjalankan kegiatan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 28191 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga Izin Operasional dan Komersial. Proses ini bertujuan memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi aspek legalitas, standar keamanan, serta perlindungan lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.
Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS dan memilih KBLI 28191 yang sesuai, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas produksi, distribusi, dan pemasaran mesin keperluan umum.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28191. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28191 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup kegiatan yang diizinkan. Penggabungan KBLI ini penting untuk usaha yang memiliki cakupan bisnis lebih dari satu bidang, sehingga seluruh aktivitas usaha mendapatkan legalitas yang lengkap dalam perizinan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.