← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

28191 - Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan

Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak, termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

28191 - Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan, 28191

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

6

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28191?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28191

Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28191: Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28191.

Pengertian KBLI 28191

KBLI 28191 berjudul Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup pembuatan mesin yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, dan pemberi label pada botol, kaleng, dan kotak, serta mesin pendukung seperti pengering dan pembersih botol minuman dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28191

Ruang lingkup didasarkan langsung pada uraian resmi: kegiatan produksi mesin yang secara khusus dirancang untuk proses pengisian, penutupan, penyegelan, pembungkusan, dan pelabelan produk dalam kemasan botol, kaleng, dan kotak, termasuk mesin untuk pengeringan dan pembersihan botol serta mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman atau fungsi sejenis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28191

  • Pembuatan mesin pengisi (filler) untuk botol, kaleng, dan kotak.
  • Pembuatan mesin penutup atau penutup otomatis (capping) untuk botol dan kaleng.
  • Pembuatan mesin penyegel (sealing) untuk berbagai jenis kemasan.
  • Pembuatan mesin pembungkus (wrapping) dan pemberi label (labeling) untuk botol, kaleng, dan kotak.
  • Pembuatan mesin pengering dan pembersih untuk botol minuman.
  • Pembuatan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan mesin sejenis yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Data yang digunakan tidak menyebutkan kode atau aktivitas lain yang harus dibedakan dari KBLI 28191.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Perancangan dan pembuatan mesin pengisi botol otomatis untuk pabrik minuman.
  • Pembuatan lini mesin penyegel dan penutup untuk kaleng produk makanan atau minuman.
  • Pembuatan mesin pelabel dan pembungkus untuk kotak kemasan produk konsumen.
  • Pembuatan mesin pengering dan mesin pembersih khusus untuk botol minuman sebelum proses pengisian atau pelabelan.
  • Pembuatan mesin yang memasukkan atau mencampurkan udara ke dalam minuman sesuai fungsi yang disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 28191 adalah sebagai berikut. Setiap entri dibuat sesuai informasi resmi yang tersedia:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data sumber dan ditulis persis sesuai entri yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data untuk jangka waktu penerbitan perizinan pada KBLI 28191 tercantum sebagai tanda "-" dalam sumber. Dengan demikian, informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau pernyataan tentang waktu penerbitan nyata.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum untuk KBLI 28191 pada KBLI 2020 adalah: "28191 - Industri Mesin Untuk Pembungkus, Pembotolan Dan Pengalengan". Padanan ini sesuai dengan data yang disediakan.

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan menunjukkan tanda "-". Oleh karena itu, data tidak mencatat perubahan khusus pada entri KBLI 28191 dibandingkan versi yang dirujuk.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 28191, terutama fokus pada pembuatan mesin untuk pengisian, penutupan, penyegelan, pembungkusan, pemberian label, pengeringan/pembersihan botol, dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman.
  2. Periksa bahwa perizinan berusaha yang relevan sesuai data adalah Sertifikat Standar; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  3. Perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; data tidak memberikan informasi tentang lamanya proses penerbitan.
  4. Padanan dengan KBLI 2020 sama seperti tercantum; data tidak menyatakan adanya perubahan yang tercatat dalam bidang jenis perubahan.
  5. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengecualian atau perincian teknis lain, data yang digunakan tidak mencantumkan informasi tersebut sehingga harus mengacu pada sumber resmi tambahan di luar data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang dicakup KBLI 28191?

KBLI 28191 mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, dan pemberi label pada botol, kaleng, dan kotak, termasuk mesin pengering/pembersih botol dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman, sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang disebutkan untuk KBLI 28191?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak menyebutkan perizinan lain.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI ini?

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko untuk tiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro — Menengah Rendah; Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Menengah Rendah.

Apakah ada informasi tentang jangka waktu penerbitan izin?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (ditandai dengan "-").