KBLI 28179

Industri Mesin dan Peralatan Kantor Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.

Baca penjelasan lengkap KBLI 28179
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 28179

KBLI 28179 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada industri pembuatan mesin-mesin khusus lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan dan regulasi kegiatan usaha di Indonesia, terutama terkait dengan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 28179, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usaha secara spesifik dan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28179

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 28179 meliputi produksi, perakitan, dan perbaikan mesin-mesin khusus yang tidak termasuk dalam kategori mesin untuk pertanian, kehutanan, makanan, tekstil, atau mesin-mesin lain yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Usaha yang tercakup dalam KBLI ini berfokus pada pembuatan mesin dengan kegunaan khusus di luar kategori utama, sehingga memberikan peluang bagi pelaku usaha yang ingin berinovasi di sektor manufaktur mesin.

Selain itu, KBLI 28179 juga mencakup kegiatan usaha yang berhubungan dengan rekayasa, desain, serta modifikasi mesin-mesin khusus untuk kebutuhan industri tertentu. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mesin sesuai permintaan pasar dan kebutuhan klien.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 28179

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28179 antara lain:

  • Pembuatan mesin khusus untuk industri pengemasan non-makanan
  • Pembuatan mesin khusus untuk proses kimia tertentu
  • Pembuatan mesin pengepakan dan pembotolan yang bukan untuk makanan/minuman
  • Pembuatan mesin khusus untuk keperluan laboratorium
  • Pembuatan mesin pemrosesan limbah industri
  • Pembuatan mesin khusus untuk aplikasi teknik sipil atau pertambangan

Jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 28179 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 28179

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 28179 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran, mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengurus izin operasional dan izin komersial yang diperlukan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 28179 meliputi pengisian data usaha, melampirkan dokumen pendukung, dan memenuhi persyaratan teknis maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting agar usaha dapat berjalan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 28179

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 28179. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28179 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usahanya. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kecocokan dan relevansi bidang usaha, serta memastikan seluruh kegiatan telah didaftarkan dan memperoleh perizinan usaha yang sesuai melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.