KBLI 28171
Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Manual
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
Baca penjelasan lengkap KBLI 28171Pengertian KBLI 28171
KBLI 28171 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang industri mesin perkakas untuk pengerjaan logam, kecuali mesin yang menggunakan prinsip pengerjaan logam tanpa pemotongan. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor manufaktur mesin-mesin perkakas logam.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28171
Ruang lingkup KBLI 28171 meliputi seluruh aktivitas produksi, perakitan, dan perbaikan mesin perkakas yang digunakan untuk proses pengerjaan logam. Mesin-mesin tersebut biasanya digunakan dalam industri manufaktur, otomotif, konstruksi, dan berbagai sektor yang membutuhkan pemrosesan logam secara presisi. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini mencakup pembuatan mesin bubut, mesin frais, mesin bor, mesin gergaji logam, mesin skrap, serta mesin-mesin perkakas lainnya yang berfungsi untuk membentuk, memotong, atau mengolah logam.
Contoh Jenis Usaha KBLI 28171
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 28171 antara lain:
- Pabrik pembuatan mesin bubut logam
- Industri mesin frais dan mesin bor untuk logam
- Usaha perakitan mesin gergaji logam
- Pabrik mesin skrap dan mesin potong logam
- Perusahaan perbaikan dan servis mesin perkakas logam
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 28171
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 28171 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara nasional yang memudahkan proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, hingga pemenuhan komitmen lainnya. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS menggunakan KBLI 28171, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah sesuai ketentuan pemerintah dan dapat menjalankan operasional bisnis dengan aman serta terjamin kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 28171
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 28171 dengan kode KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 28171 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dan melakukan diversifikasi usaha, asalkan tetap mematuhi seluruh persyaratan dan perizinan usaha yang diwajibkan oleh OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.