← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

28171 - Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispenser) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

28171 - Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Manual, 28171

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control

6

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

7

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 28171?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

28171

Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 28171: Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28171.

Pengertian KBLI 28171

KBLI 28171, berjudul "Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual", mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai jenis mesin kantor dan akuntansi yang beroperasi secara manual. Uraian resmi KBLI ini menjelaskan cakupan produk dan kegiatan produksi yang termasuk dalam kelompok tersebut serta menegaskan kegiatan yang dikecualikan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 28171

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan di bawah KBLI 28171.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 28171

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:

  • mesin hitung manual;
  • mesin tik manual;
  • mesin stensil manual;
  • mesin peruncing pensil;
  • sempoa;
  • alat timbang pos (postage meters);
  • mesin pengelola surat, meliputi pengisi amplop, penyegel, mesin pemberi alamat, pembuka, pengurut, dan pemindai;
  • mesin stenografi;
  • alat penjilid (penjilid plastik atau pita);
  • mesin penghitung koin, penyortir koin, dan pembungkus koin;
  • mesin staples;
  • mesin pemungutan suara;
  • mesin isolasi (tape dispenser);
  • mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya;
  • serta pembuatan komponen dan suku cadang untuk produk-produk tersebut.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini tidak termasuk. Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan tersebut dicatat terpisah dalam kelompok 33121. Informasi lain yang menunjukkan pengecualian selain yang disebutkan tidak tercantum dalam data.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik pembuatan mesin tik manual, bengkel fabrikasi alat penghitung koin dan penyortir koin, produksi sempoa atau mesin hitung manual, pembuatan mesin pengelola surat (misalnya mesin pengisi amplop atau mesin penyegel), serta produksi komponen dan suku cadang untuk mesin-mesin tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 28171 disajikan sebagai berikut sesuai informasi resmi:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Informasi ini merepresentasikan klasifikasi tingkat risiko yang tercantum dalam data; rincian penerapan OSS berbasis risiko atau implikasi administratif lain tidak dijabarkan lebih jauh dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 28171 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data tidak memuat rincian persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau langkah administratif terperinci untuk memperoleh perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Bagian jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan simbol "-" yang berarti tidak ada informasi jangka waktu penerbitan terlampir dalam data yang digunakan. Pernyataan ini hanya mendeskripsikan isi data dan bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:

  • 28171 - Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Manual

Status Perubahan KBLI

Status perubahan untuk KBLI 28171 tercatat sebagai "Tetap", sesuai data. Artinya judul dan klasifikasi inti pada KBLI 28171 dipertahankan menurut informasi yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan uraian resmi KBLI 28171; gunakan uraian resmi sebagai acuan utama.
  2. Perhatikan pengecualian: jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin pada kelompok ini tidak termasuk dan diklasifikasikan lain (lihat kelompok 33121).
  3. Periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang sesuai dengan usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut skala (lihat daftar lengkap pada bagian tingkat risiko).
  4. Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum terbatas pada NIB dan Sertifikat Standar; data tidak memuat persyaratan teknis atau dokumen pendukung.
  5. Informasi jangka waktu penerbitan tidak tersedia dalam data; jangan mengandalkan jangka waktu yang tidak tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 28171?

KBLI 28171 berjudul "Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai mesin kantor dan akuntansi manual serta pembuatan komponen dan suku cadangnya, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 28171?

Uraian resmi menyatakan bahwa jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini tidak termasuk; kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam kelompok 33121.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 28171?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menyajikan rincian persyaratan untuk perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan izin untuk KBLI ini?

Data menampilkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti tidak terdapat informasi jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan.