Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispenser) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
28171 - Industri Mesin Kantor Dan Akuntansi Manual, 28171
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Lokasi industrinya berada pada Kab/Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab/Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki: a. Buku panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) b. Kartu/ surat/kode elektronik garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen SOP proses kalibrasi periodik untuk peralatan quality control
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
28171
Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 28171.
KBLI 28171, berjudul "Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual", mengelompokkan kegiatan pembuatan berbagai jenis mesin kantor dan akuntansi yang beroperasi secara manual. Uraian resmi KBLI ini menjelaskan cakupan produk dan kegiatan produksi yang termasuk dalam kelompok tersebut serta menegaskan kegiatan yang dikecualikan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami batasan kegiatan di bawah KBLI 28171.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan:
Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini tidak termasuk. Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan tersebut dicatat terpisah dalam kelompok 33121. Informasi lain yang menunjukkan pengecualian selain yang disebutkan tidak tercantum dalam data.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik pembuatan mesin tik manual, bengkel fabrikasi alat penghitung koin dan penyortir koin, produksi sempoa atau mesin hitung manual, pembuatan mesin pengelola surat (misalnya mesin pengisi amplop atau mesin penyegel), serta produksi komponen dan suku cadang untuk mesin-mesin tersebut.
Data risiko menurut skala usaha untuk KBLI 28171 disajikan sebagai berikut sesuai informasi resmi:
Informasi ini merepresentasikan klasifikasi tingkat risiko yang tercantum dalam data; rincian penerapan OSS berbasis risiko atau implikasi administratif lain tidak dijabarkan lebih jauh dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 28171 adalah:
Data tidak memuat rincian persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau langkah administratif terperinci untuk memperoleh perizinan tersebut.
Bagian jangka waktu penerbitan dalam data menunjukkan simbol "-" yang berarti tidak ada informasi jangka waktu penerbitan terlampir dalam data yang digunakan. Pernyataan ini hanya mendeskripsikan isi data dan bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah:
Status perubahan untuk KBLI 28171 tercatat sebagai "Tetap", sesuai data. Artinya judul dan klasifikasi inti pada KBLI 28171 dipertahankan menurut informasi yang tersedia.
KBLI 28171 berjudul "Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Manual" dan mencakup kegiatan pembuatan berbagai mesin kantor dan akuntansi manual serta pembuatan komponen dan suku cadangnya, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan bahwa jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini tidak termasuk; kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam kelompok 33121.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak menyajikan rincian persyaratan untuk perizinan tersebut.
Data menampilkan simbol "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti tidak terdapat informasi jangka waktu penerbitan dalam data yang digunakan.